Kemenkum Kalteng Perluas Edukasi Kekayaan Intelektual ke Sukamara

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memperluas edukasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pemerintah daerah melalui kunjungan dan sosialisasi layanan KI ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng dan diterima Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara Iswan Gemayana beserta jajaran.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI di daerah.

Dalam kegiatan itu, tim memberikan edukasi mengenai layanan pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis (IG), serta inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Baca Juga :  93 Posbankum dan 972 Paralegal di Barito Selatan, Kemenkum Kalteng Genjot Akses Bantuan Hukum Desa

Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan pelindungan terhadap karya masyarakat kreatif, sementara Merek dapat memberikan identitas sekaligus kepastian hukum bagi produk yang dikembangkan pelaku UMKM.

Pembahasan juga diarahkan pada pemetaan potensi produk unggulan Kabupaten Sukamara yang memiliki karakteristik atau reputasi tertentu dan berpeluang dikembangkan melalui pelindungan IG.

Selain itu, KIK turut menjadi perhatian melalui identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, dan pencatatan kekayaan budaya serta pengetahuan yang berkembang dan diwariskan di masyarakat.

Electronic money exchangers listing

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati menyampaikan bahwa penguatan pelindungan KI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pencatatan. Kita juga perlu mengenali potensi yang ada, memberikan edukasi dan pendampingan, serta mendorong pemanfaatannya agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Laila.

Baca Juga :  Terjadi Antrean Pertalite di Palangka Raya, Pertamina Evaluasi Layanan SPBU 24 Jam Lebih Dulu

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI di daerah perlu didukung koordinasi yang berkelanjutan antara Kanwil, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.

“Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah perlu dikenali dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan layanan KI semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hajrianor.

Hajrianor juga mendorong agar edukasi mengenai layanan KI dapat diteruskan kepada pelaku UMKM dan masyarakat di Kabupaten Sukamara.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap semakin banyak karya, produk, inovasi, serta kekayaan budaya masyarakat yang dapat diidentifikasi dan memperoleh pelindungan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan KI untuk mendukung pengembangan potensi dan ekonomi daerah. (tim)

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memperluas edukasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pemerintah daerah melalui kunjungan dan sosialisasi layanan KI ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng dan diterima Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara Iswan Gemayana beserta jajaran.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI di daerah.

Electronic money exchangers listing

Dalam kegiatan itu, tim memberikan edukasi mengenai layanan pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis (IG), serta inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Baca Juga :  93 Posbankum dan 972 Paralegal di Barito Selatan, Kemenkum Kalteng Genjot Akses Bantuan Hukum Desa

Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan pelindungan terhadap karya masyarakat kreatif, sementara Merek dapat memberikan identitas sekaligus kepastian hukum bagi produk yang dikembangkan pelaku UMKM.

Pembahasan juga diarahkan pada pemetaan potensi produk unggulan Kabupaten Sukamara yang memiliki karakteristik atau reputasi tertentu dan berpeluang dikembangkan melalui pelindungan IG.

Selain itu, KIK turut menjadi perhatian melalui identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, dan pencatatan kekayaan budaya serta pengetahuan yang berkembang dan diwariskan di masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati menyampaikan bahwa penguatan pelindungan KI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pencatatan. Kita juga perlu mengenali potensi yang ada, memberikan edukasi dan pendampingan, serta mendorong pemanfaatannya agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Laila.

Baca Juga :  Terjadi Antrean Pertalite di Palangka Raya, Pertamina Evaluasi Layanan SPBU 24 Jam Lebih Dulu

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI di daerah perlu didukung koordinasi yang berkelanjutan antara Kanwil, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.

“Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah perlu dikenali dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan layanan KI semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hajrianor.

Hajrianor juga mendorong agar edukasi mengenai layanan KI dapat diteruskan kepada pelaku UMKM dan masyarakat di Kabupaten Sukamara.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap semakin banyak karya, produk, inovasi, serta kekayaan budaya masyarakat yang dapat diidentifikasi dan memperoleh pelindungan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan KI untuk mendukung pengembangan potensi dan ekonomi daerah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru