27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Kanwil Kemenkumham Kalteng Maksimalkan Pengendalian Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kesehatan yang berkualitas dan terstandar bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, khususnya dalam pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS dan TBC yang komprehensif dan berkesinambungan di Rutan, Lapas, dan LPKA.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Penandatanganan terkait dengan Layanan Kesehatan bertepat di Palangkaraya, Senin (24/06/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Joko Martanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tri Saptono Sambudji, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Tenaga Kesehatan di wilayah Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan, Kapolres Cek Gudang Logistik KPU

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yeng meliputi Penyelenggaraan Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di UPT Pemasyarakatan.

Penyelenggaraan Kesehatan yang dimaksud meliputi upaya layanan kesehatan dasar, rujukan, paliatif dan khusus.

Salah satu yang menjadi prioritas dan perhatian besar baik nasional maupun internasional adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Dengan adanya standar pengendalian penyakit menular yang jelas diharapkan dapat mengurangi resiko penularanpenyakit TBC dan HIV- AIDS khususnya dilingkungan Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

“Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA dalam menangani penyakit menular, terutama TBC dan HIV-AIDS melalui skrining dan tata laksana pengobatan yang tepat. Skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan TBC ditempat-tempat tersebut,” pungkas Joko Martanto selaku Plt Kepala Kantor Wilayah. (hms)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kesehatan yang berkualitas dan terstandar bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, khususnya dalam pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS dan TBC yang komprehensif dan berkesinambungan di Rutan, Lapas, dan LPKA.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Penandatanganan terkait dengan Layanan Kesehatan bertepat di Palangkaraya, Senin (24/06/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Joko Martanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tri Saptono Sambudji, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Tenaga Kesehatan di wilayah Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan, Kapolres Cek Gudang Logistik KPU

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yeng meliputi Penyelenggaraan Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di UPT Pemasyarakatan.

Penyelenggaraan Kesehatan yang dimaksud meliputi upaya layanan kesehatan dasar, rujukan, paliatif dan khusus.

Salah satu yang menjadi prioritas dan perhatian besar baik nasional maupun internasional adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Dengan adanya standar pengendalian penyakit menular yang jelas diharapkan dapat mengurangi resiko penularanpenyakit TBC dan HIV- AIDS khususnya dilingkungan Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

“Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA dalam menangani penyakit menular, terutama TBC dan HIV-AIDS melalui skrining dan tata laksana pengobatan yang tepat. Skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan TBC ditempat-tempat tersebut,” pungkas Joko Martanto selaku Plt Kepala Kantor Wilayah. (hms)

Terpopuler

Artikel Terbaru