28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengadaan Logistik Dilakukan Secara Bertahap

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi. Mengatakan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk Pemilu 2024 berupa kotak suara, bilik tinta dan segel, sudah dilakukan dan sedang dalam produksi dan didistribusikan langsung oleh penyedia ke gudang KPU Kabupaten atau Kota masing-masing secara bertahap.

“Jumlah kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pemilu 2024, menyesuaikan dengan jumlah Pemilih, TPS, Desa atau Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Sastriadi dalam keterangannya, Senin (23/10).

Menurutnya, pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya atau logistik Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Provinsi Kalteng dan oleh KPU Kabupaten atau Kota secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Tinjau Proses Vaksin Massal di Barut

“Bahwa untuk selanjutnya pengadaan logistik akan dilakukan secara bertahap dan menurut waktu yang akan diatur oleh KPU RI,” terangnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi. Mengatakan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk Pemilu 2024 berupa kotak suara, bilik tinta dan segel, sudah dilakukan dan sedang dalam produksi dan didistribusikan langsung oleh penyedia ke gudang KPU Kabupaten atau Kota masing-masing secara bertahap.

“Jumlah kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pemilu 2024, menyesuaikan dengan jumlah Pemilih, TPS, Desa atau Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Sastriadi dalam keterangannya, Senin (23/10).

Menurutnya, pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya atau logistik Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Provinsi Kalteng dan oleh KPU Kabupaten atau Kota secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Tinjau Proses Vaksin Massal di Barut

“Bahwa untuk selanjutnya pengadaan logistik akan dilakukan secara bertahap dan menurut waktu yang akan diatur oleh KPU RI,” terangnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru