Kemenkum Kalteng Dorong Penguatan Regulasi dan Pajak Daerah Gunung Mas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mendorong penguatan regulasi dan optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah melalui konsultasi hukum, Rabu (23/09). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi, pendataan objek dan subjek pajak, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan dipimpin Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto beserta jajaran.

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk memperoleh pandangan dan masukan hukum dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi potensi pajak daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik konsultasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Menurutnya, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dilaksanakan secara efektif.

“Optimalisasi pajak daerah tidak semata-mata berbicara mengenai peningkatan penerimaan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun regulasi yang jelas, pendataan yang akurat, pelayanan yang baik kepada wajib pajak, serta mekanisme pemungutan yang memberikan kepastian hukum,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Lagi-lagi Tikungan Maut Jalan Soekarno Telan Korban, Mitsubishi Triton Terjun Bebas ke Kanal

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah di bidang perpajakan perlu disusun secara harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak hanya dapat meningkatkan potensi penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Menurut Hajrianor, penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola. Pendataan objek dan subjek pajak yang akurat menjadi salah satu fondasi agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih optimal. Di sisi lain, mekanisme pemungutan juga perlu dilakukan secara transparan, tertib, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan terkait pajak daerah perlu dikaji secara komprehensif agar selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan sejumlah kondisi dan potensi daerah yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Konsultasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan penguatan aspek regulasi sehingga kebijakan yang akan ditempuh pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang memadai.

Baca Juga :  Pastikan Bedah Rumah Berjalan Baik, Kapolresta Palangkaraya Turun Lapangan

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah beserta jajaran atas penerimaan dan konsultasi hukum yang diberikan.

Menurutnya, berbagai masukan dan penjelasan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut memberikan perspektif bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menentukan langkah kebijakan, khususnya dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Epta Diana, serta jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Paulus dan Analis Anggaran Muda Hendra.

Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong pemerintah daerah untuk membangun tata kelola regulasi yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan regulasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi potensi pendapatan daerah secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diharapkan terus terjaga, tidak hanya dalam konsultasi hukum, tetapi juga dalam penguatan pembentukan kebijakan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mendorong penguatan regulasi dan optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah melalui konsultasi hukum, Rabu (23/09). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi, pendataan objek dan subjek pajak, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan dipimpin Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto beserta jajaran.

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk memperoleh pandangan dan masukan hukum dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi potensi pajak daerah.

Electronic money exchangers listing

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik konsultasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Menurutnya, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dilaksanakan secara efektif.

“Optimalisasi pajak daerah tidak semata-mata berbicara mengenai peningkatan penerimaan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun regulasi yang jelas, pendataan yang akurat, pelayanan yang baik kepada wajib pajak, serta mekanisme pemungutan yang memberikan kepastian hukum,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Lagi-lagi Tikungan Maut Jalan Soekarno Telan Korban, Mitsubishi Triton Terjun Bebas ke Kanal

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah di bidang perpajakan perlu disusun secara harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak hanya dapat meningkatkan potensi penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Menurut Hajrianor, penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola. Pendataan objek dan subjek pajak yang akurat menjadi salah satu fondasi agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih optimal. Di sisi lain, mekanisme pemungutan juga perlu dilakukan secara transparan, tertib, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan terkait pajak daerah perlu dikaji secara komprehensif agar selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan sejumlah kondisi dan potensi daerah yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Konsultasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan penguatan aspek regulasi sehingga kebijakan yang akan ditempuh pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang memadai.

Baca Juga :  Pastikan Bedah Rumah Berjalan Baik, Kapolresta Palangkaraya Turun Lapangan

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah beserta jajaran atas penerimaan dan konsultasi hukum yang diberikan.

Menurutnya, berbagai masukan dan penjelasan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut memberikan perspektif bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menentukan langkah kebijakan, khususnya dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Epta Diana, serta jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Paulus dan Analis Anggaran Muda Hendra.

Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong pemerintah daerah untuk membangun tata kelola regulasi yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan regulasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi potensi pendapatan daerah secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diharapkan terus terjaga, tidak hanya dalam konsultasi hukum, tetapi juga dalam penguatan pembentukan kebijakan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Terpopuler

Artikel Terbaru