24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Jaga Keselamatan! Orang Tua Jangan Membiarkan Anaknya Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pagi ini, Sabtu (22/6/2024) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lamandau melakukan strong point rutin di jalan raya. Dan saat itu mereka mendapati sejumlah anak sekolah di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalanan raya. Hal ini mengundang keprihatinan karena dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius.

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pelajar dan orangtua untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah usia 12 tahun.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalu Kasat Lantas Iptu Susanto, menegaskan, pentingnya menjaga keselamatan anak-anak di jalan raya khususnya di wilayah Lamandau.

Baca Juga :  Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Terutama bagi Anak-Anak

“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih bijak dalam mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya sebelum mencapai usia yang sudah ditentukan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/6).

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan melindungi generasi muda dari risiko bahaya di jalan raya. Polisi juga mengingatkan agar orangtua selalu memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.

“Diharapkan dengan kesadaran bersama dan kerjasama antara pihak kepolisian, orangtua, dan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, khususnya anak-anak yang rentan terhadap bahaya di jalan raya,” jelasnya. (Bib)

Baca Juga :  Dugem Jelata! Komunitas Motor Diharapkan Jadi Pioner Mengampanyekan Tertib Berlalu Lintas

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pagi ini, Sabtu (22/6/2024) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lamandau melakukan strong point rutin di jalan raya. Dan saat itu mereka mendapati sejumlah anak sekolah di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalanan raya. Hal ini mengundang keprihatinan karena dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius.

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pelajar dan orangtua untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah usia 12 tahun.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalu Kasat Lantas Iptu Susanto, menegaskan, pentingnya menjaga keselamatan anak-anak di jalan raya khususnya di wilayah Lamandau.

Baca Juga :  Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Terutama bagi Anak-Anak

“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih bijak dalam mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya sebelum mencapai usia yang sudah ditentukan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/6).

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan melindungi generasi muda dari risiko bahaya di jalan raya. Polisi juga mengingatkan agar orangtua selalu memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.

“Diharapkan dengan kesadaran bersama dan kerjasama antara pihak kepolisian, orangtua, dan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, khususnya anak-anak yang rentan terhadap bahaya di jalan raya,” jelasnya. (Bib)

Baca Juga :  Dugem Jelata! Komunitas Motor Diharapkan Jadi Pioner Mengampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Terpopuler

Artikel Terbaru