28.2 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Kawal Legalitas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dukungan terhadap legalitas Koperasi Merah Putih terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) memastikan keterlibatan aktif dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian penting dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas yang digaungkan secara nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berlangsung di Kota Palangka Raya, Kamis (22/5). Rapat dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, dan turut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Forkopimda, serta jajaran instansi terkait lainnya.

Rapat ini sekaligus menjadi ajang peluncuran Program Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan usaha yang memiliki kekuatan hukum.

Hadir pula Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Hantor Situmorang; Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito; serta Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian. Ketiganya turun langsung memastikan proses legalisasi koperasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Semarakan HUT ke 78 RI, IWAPI Kalteng Gelar Beragam Lomba

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memaparkan progres program di wilayahnya. Dari total 1.432 desa dan 144 kelurahan, hingga 21 Mei 2025 tercatat capaian signifikan.

“Sebanyak 659 desa/kelurahan sudah tersosialisasikan, 268 sudah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Serentak, 218 saat ini sedang berproses di notaris, 68 sudah siap mengikuti demo pendaftaran koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, dan 4 Koperasi Merah Putih telah resmi berbadan hukum,” paparnya.

Sesditjen AHU turut menyaksikan langsung prosesi penyerahan sertifikat badan hukum dari notaris kepada pengurus koperasi. Hal ini menjadi penanda bahwa koperasi hasil musyawarah warga telah memiliki legalitas sah.

“Legalitas adalah fondasi utama bagi koperasi agar dapat berkembang dan dipercaya. Kami dari jajaran Kementerian Hukum siap mendukung penuh percepatan pendirian koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Hantor.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Dirlantas Polda Kalteng Diganjar Penghargaan

Kakanwil Kemenkum Kalteng Maju Amintas Siburian menegaskan, pihaknya siap menjadi mitra strategis desa dan kelurahan dalam pendirian koperasi. Mulai dari edukasi hukum, pendampingan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem AHU, seluruh proses akan difasilitasi secara optimal.

Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal, mulai dari pertanian, perikanan, hasil hutan, hingga UMKM dan produk budaya. Dengan status badan hukum, koperasi dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan membangun kemitraan lintas sektor.

Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen terus menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap koperasi hasil musyawarah warga memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dukungan terhadap legalitas Koperasi Merah Putih terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) memastikan keterlibatan aktif dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian penting dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas yang digaungkan secara nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berlangsung di Kota Palangka Raya, Kamis (22/5). Rapat dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, dan turut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Forkopimda, serta jajaran instansi terkait lainnya.

Rapat ini sekaligus menjadi ajang peluncuran Program Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan usaha yang memiliki kekuatan hukum.

Hadir pula Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Hantor Situmorang; Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito; serta Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian. Ketiganya turun langsung memastikan proses legalisasi koperasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Semarakan HUT ke 78 RI, IWAPI Kalteng Gelar Beragam Lomba

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memaparkan progres program di wilayahnya. Dari total 1.432 desa dan 144 kelurahan, hingga 21 Mei 2025 tercatat capaian signifikan.

“Sebanyak 659 desa/kelurahan sudah tersosialisasikan, 268 sudah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Serentak, 218 saat ini sedang berproses di notaris, 68 sudah siap mengikuti demo pendaftaran koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, dan 4 Koperasi Merah Putih telah resmi berbadan hukum,” paparnya.

Sesditjen AHU turut menyaksikan langsung prosesi penyerahan sertifikat badan hukum dari notaris kepada pengurus koperasi. Hal ini menjadi penanda bahwa koperasi hasil musyawarah warga telah memiliki legalitas sah.

“Legalitas adalah fondasi utama bagi koperasi agar dapat berkembang dan dipercaya. Kami dari jajaran Kementerian Hukum siap mendukung penuh percepatan pendirian koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Hantor.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Dirlantas Polda Kalteng Diganjar Penghargaan

Kakanwil Kemenkum Kalteng Maju Amintas Siburian menegaskan, pihaknya siap menjadi mitra strategis desa dan kelurahan dalam pendirian koperasi. Mulai dari edukasi hukum, pendampingan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem AHU, seluruh proses akan difasilitasi secara optimal.

Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal, mulai dari pertanian, perikanan, hasil hutan, hingga UMKM dan produk budaya. Dengan status badan hukum, koperasi dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan membangun kemitraan lintas sektor.

Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen terus menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap koperasi hasil musyawarah warga memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru