PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum) menggelar rapat harmonisasi untuk membahas empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup) milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (21/04/2025).
Rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah ini diikuti oleh jajaran pemda Kotim dan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya pembangunan hukum yang tidak hanya mengatur norma, tetapi juga memperhatikan struktur dan peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan membentuk kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik dan kondusif,” ujarnya.
Empat Ranperbup yang dibahas dalam forum ini antara lain: Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 59 Tahun 2022 mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025–2029; Biaya Kegiatan Operasional BPBD; serta Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Pendeta.
Maju Amintas menegaskan, peran Kemenkum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sangat strategis dalam proses harmonisasi regulasi daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa harmonisasi wajib diselesaikan dalam waktu lima hari kerja, sesuai arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Hukum.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas kolaborasi yang baik ini. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya membangun produk hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan dibukanya rapat secara resmi oleh Kakanwil, proses harmonisasi diharapkan mampu memperkuat landasan hukum program strategis daerah dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif serta akuntabel. (tim)