PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi memberikan pandangan tentang pentingnya pengelolaan tanah yang benar untuk mencegah terjadinya sengketa.
Menurutnya, kunci utama untuk menghindari sengketa tanah adalah dengan memastikan bahwa tanah yang dimiliki tersebut dikuasai dan dimanfaatkan dengan baik. Bidang tanah harus memiliki nilai ekonomis yang penting untuk diberdayakan, sehingga pemilik harus memastikan tanah tersebut dipelihara dengan baik.
“Kepemilikan tanpa pemanfaatan akan menjadi suatu masalah di masa depan. Bisa ditemukan adanya sengketa batas, sengeketa kepemilikan, dikarenakan mekanisme kepemilikan tidak dilakukan penguasaan atau pemeliharaan,” katanya saat diwawancarai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin, (20/3) kemarin.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pengelolaan tanah yang baik sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Selain itu, dia juga memberikan tanggapan terkait kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Palangka Raya ini. Selaku lembaga administrasi pertanahan yang mencatat kesesuaian subyek dan obyek proses penyelesaian kasus ini, akan menjadi titik awal pihaknya untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih sehat.
“Ke depannya, penyelesaian kasus tersangka Madi Goening Sius itu, menjadi titik awal untuk menjadikan layanan pertanahan lebih sehat di Provinsi Kalteng,” pungkasnya.