Site icon Prokalteng

Kepala Desa Tumbang Nusa, “Mohon Beri Warga Kami Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementrian Keuangan kunjungan kepada Kelompok Tani Handak Maju di desa Tumbang Nusa, Selasa (20/2/2024).

PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementrian Keuangan melaksanakan kunjungan kepada Kelompok Tani Handak Maju di desa Tumbang Nusa, Selasa (20/2/2024).

Kegiatan kunjungan ini termasuk dalam rangkaian Kementrian Keuangan bersama BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) bertempat di Ruang Rapat Bajakah Utama, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.

Ketua Tim Reguler DBH SDA dari Kementrian keuangan RI Imam Sumarjoko mengatakan bahwa masyarakat perlu tahu mengenai pentingnya memiliki jaminan sosial dan memastikan warga yang menjadi peserta sesuai atau tepat sasaran.

Pertama tentu perlu data yang valid dulu untuk calon penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya akan kami buatkan regulasi yang jelas mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR)

“Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800,” kata Imam Sumarjoko.

Asisten Deputi Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban menyampaikan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian keuangan diharapkan segera membuat regulasi yang jelas untuk bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan anggota kelompok tani handak maju akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.

Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Kepala Desa Tumbang Nusa Lily mengatakan bahwa warganya di Desa Tumbang Nusa mayoritas adalah masyarakat miskin, pihaknya berharap agar masyarakat pekerja utamanya di desa tumbang nusa dapat dibantu untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat sebagian besar anggota adalah masyarakat miskin yg tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan,

“Kami mohon kepada bapak bapak yang mempunyai wewenang di pemerintahan agar segera kami diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, warga saya bekerja dengan risiko yang sangat besar, disebelah kiri ada sungai sebelah kanan ada hutan,” ujar Lily.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan semoga dengan adanya kolaborasi antara Kementrian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terlaksana di desa Tumbang Nusa. (hms)

Exit mobile version