28.2 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Tahun Depan, UMP Kalteng Naik Rp80.600

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 dengan kisaran 2,53 persen lebih tinggi dibanding tahun 2023 atau selisih kenaikan sekitar Rp 80.600.00.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/532/2023 Tentang (UMP) Kalteng Tahun 2024 yang ditandatangani pada 20 November 2023 lalu.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, mengharapkan kenaikan UMP tersebut bisa memperbaiki penghasilan bagi pekerja, karyawan ataupun buruh.

“Saya kira itu juga salah satu upaya untuk memperbaiki penghasilan para pekerja dan kita juga di pemerintahan harus bisa menyesuaikan,” ucapnya saat ditanya awak media, Kamis (23/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan kenaikan UMP tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan dari berbagai data ketenagakerjaan yang ada.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2024, mengacu pada PP no. 51 Tahun 2023 dengan memperhitungkan variabel rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, rata-rata anggota rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, onflasi dan index alfa rentang 0.10 – 0,30,” ucapnya.

Baca Juga :  Balai Berkah Makorem 102 Panju Panjung Diresmikan

Ia juga menyampaikan, bahwa data variabel diambil dari data yang dikirim Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tgl 15 Nov 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UM tahun 2024 serta data kondisi ekonomi & ketenagakerjaan untuk penetapan UM Tahun 2024.

“Jadi kenaikannya sekitar Rp.80.600.00 atau 2,53 persen dibanding UMP tahun 2023, sekarang ini Kabupaten/Kota juga sedang melakukan sidang dewan pengupahan kemudian hasilnya nanti akan dengan perangkat Bupati/Walikota akan dikirim ke Gubernur untuk ditetapkan secara keseluruhan UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Farid menjelaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1  tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jika lebih dari satu tahun, maka kemungkinan akan lebih besar sesuai dengan peraturan perusahaan.

Baca Juga :  Plt BKKBN Kalteng: Progres Penurunan Stunting Harus Dilaporkan Berkesinambungan

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum provinsi, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga menegaskan bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak menerapkan UMP kepada para pekerja tentu akan mendapatkan sanksi. Rata-rata perusahaan sudah mengetahui terkait sanksi yang diberikan jika tidak memberikan upah berdasarkan ketetapan UMP.

“Jadi sebagian besar perusahaan sudah menjalankan atau menerapkan upah sesuai dengan UMP. Sebenarnya yang kita kejar itu bukanlah UMP/UMK tetapi struktur skala upah, karena UMP itu berlaku bagi pekerja yang bekerja 1 hingga 12 bulan, setelah itu perusahaan memiliki struktur skala upah yang bisa lebih tinggi,” ujarnya.

Kemudian dia mengatakan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2024. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 dengan kisaran 2,53 persen lebih tinggi dibanding tahun 2023 atau selisih kenaikan sekitar Rp 80.600.00.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/532/2023 Tentang (UMP) Kalteng Tahun 2024 yang ditandatangani pada 20 November 2023 lalu.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, mengharapkan kenaikan UMP tersebut bisa memperbaiki penghasilan bagi pekerja, karyawan ataupun buruh.

“Saya kira itu juga salah satu upaya untuk memperbaiki penghasilan para pekerja dan kita juga di pemerintahan harus bisa menyesuaikan,” ucapnya saat ditanya awak media, Kamis (23/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan kenaikan UMP tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan dari berbagai data ketenagakerjaan yang ada.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2024, mengacu pada PP no. 51 Tahun 2023 dengan memperhitungkan variabel rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, rata-rata anggota rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, onflasi dan index alfa rentang 0.10 – 0,30,” ucapnya.

Baca Juga :  Balai Berkah Makorem 102 Panju Panjung Diresmikan

Ia juga menyampaikan, bahwa data variabel diambil dari data yang dikirim Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tgl 15 Nov 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UM tahun 2024 serta data kondisi ekonomi & ketenagakerjaan untuk penetapan UM Tahun 2024.

“Jadi kenaikannya sekitar Rp.80.600.00 atau 2,53 persen dibanding UMP tahun 2023, sekarang ini Kabupaten/Kota juga sedang melakukan sidang dewan pengupahan kemudian hasilnya nanti akan dengan perangkat Bupati/Walikota akan dikirim ke Gubernur untuk ditetapkan secara keseluruhan UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Farid menjelaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1  tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jika lebih dari satu tahun, maka kemungkinan akan lebih besar sesuai dengan peraturan perusahaan.

Baca Juga :  Plt BKKBN Kalteng: Progres Penurunan Stunting Harus Dilaporkan Berkesinambungan

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum provinsi, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga menegaskan bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak menerapkan UMP kepada para pekerja tentu akan mendapatkan sanksi. Rata-rata perusahaan sudah mengetahui terkait sanksi yang diberikan jika tidak memberikan upah berdasarkan ketetapan UMP.

“Jadi sebagian besar perusahaan sudah menjalankan atau menerapkan upah sesuai dengan UMP. Sebenarnya yang kita kejar itu bukanlah UMP/UMK tetapi struktur skala upah, karena UMP itu berlaku bagi pekerja yang bekerja 1 hingga 12 bulan, setelah itu perusahaan memiliki struktur skala upah yang bisa lebih tinggi,” ujarnya.

Kemudian dia mengatakan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2024. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru