PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) tancap gas mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Komitmen itu diwujudkan melalui rapat koordinasi secara daring bersama para notaris se-Kalteng dan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (19/05).
Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian. Ia didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Khudloifah, bersama jajaran JFT, JFU, dan Tim Helpdesk AHU.
“Inpres ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Kami dari Kemenkumham Kalteng berkomitmen penuh mengawal pelaksanaan percepatan pembentukan koperasi secara menyeluruh hingga tuntas,” tegas Maju Amintas Siburian dalam arahannya.
Ia menekankan seluruh kepala desa, lurah, dan pendamping desa agar segera menunjuk kuasa pendiri dan mengurus legalisasi koperasi melalui notaris maksimal tiga hari kerja setelah musyawarah pembentukan koperasi.
“Targetnya jelas, semua koperasi harus sudah memiliki akta pendirian paling lambat 30 Juni 2025,” tandasnya.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dalam mendukung target tersebut, Kementerian Hukum memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi secara daring melalui notaris.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait percepatan pengesahan badan hukum koperasi dan integrasi data melalui aplikasi AHU Online.
Hingga saat ini, progres pelaksanaan KDMP di Kalimantan Tengah menunjukkan tren positif. Dari total 1.576 desa dan kelurahan, sebanyak 320 lokasi telah menerima sosialisasi, 68 telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi, dan 1 koperasi telah sah berbadan hukum di Kota Palangka Raya.
Khudloifah menambahkan bahwa proses pengesahan koperasi dilakukan sepenuhnya secara daring.
“Melalui aplikasi AHU Online, cukup pilih menu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka legalitas dapat segera diproses dengan efisien dan cepat,” jelasnya.
Percepatan KDMP tidak hanya mengacu pada Inpres, tapi juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Program KDMP merupakan bagian dari agenda nasional Asta Cita, khususnya poin ke-2 tentang kemandirian pangan dan ekonomi desa, serta poin ke-6 yang menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemerataan ekonomi berbasis desa.
Melalui kolaborasi lintas sektor, KDMP diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045. (tim)