27.3 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Baru 37 Persen Pekerja di Kalteng Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, baru 37 persen pekerja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng.

“Dari 910.000 sampai 911.000 pekerja di Kalteng  ini baru menjadi peserta baru 337.000,” ujarnya di Palangkaraya, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan, para pekerja di perusahaan itu masuk kategori penerima upah karena ada ikatan kerja dengan perusahaan. Sehingga pekerjaannya wajib dilindungi.

“Tapi bagaimana pekerja-pekerja informal, yang tidak punya majikan. Dikatakan tadi petani perorangan atau plasma, mereka dapat akses, terus tukang ojek, bagaimana pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima, pedagang difabel, pengamen, mereka sebenarnya ini pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Murung Raya lindungi tenaga kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproteksi pekerja yang formal. Tapi juga pekerja informal.

“Kalau bagi mereka (pekerja informal) ini ada kami sebut pekerja rentan, pekerja rentan itu pekerja yang cuman dapat penghasilannya untuk makan hidup sehari-hari saja, jadi gak bisa menikmati yang lain dia,”jelasnya.

“Makanya pekerja rentan ini perlu ada intervensi pemerintah, supaya orang meninggal di Kalteng besok dapat Rp 42 juta. Jangan sampai orang meninggal jatuh miskin, masuk ke jurang kemiskinan, apalagi sudah keluar inpres tentang kemiskinan ekstrem salah satunya sebagai bantalan ekonomi salah satunya program ini, karena kami memberikan santunan kepada ahli waris,” jelasnya. (hfz/pri)

Baca Juga :  Komsos Malam Hari, Sambangi Pos Kamling

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, baru 37 persen pekerja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng.

“Dari 910.000 sampai 911.000 pekerja di Kalteng  ini baru menjadi peserta baru 337.000,” ujarnya di Palangkaraya, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan, para pekerja di perusahaan itu masuk kategori penerima upah karena ada ikatan kerja dengan perusahaan. Sehingga pekerjaannya wajib dilindungi.

“Tapi bagaimana pekerja-pekerja informal, yang tidak punya majikan. Dikatakan tadi petani perorangan atau plasma, mereka dapat akses, terus tukang ojek, bagaimana pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima, pedagang difabel, pengamen, mereka sebenarnya ini pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Murung Raya lindungi tenaga kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproteksi pekerja yang formal. Tapi juga pekerja informal.

“Kalau bagi mereka (pekerja informal) ini ada kami sebut pekerja rentan, pekerja rentan itu pekerja yang cuman dapat penghasilannya untuk makan hidup sehari-hari saja, jadi gak bisa menikmati yang lain dia,”jelasnya.

“Makanya pekerja rentan ini perlu ada intervensi pemerintah, supaya orang meninggal di Kalteng besok dapat Rp 42 juta. Jangan sampai orang meninggal jatuh miskin, masuk ke jurang kemiskinan, apalagi sudah keluar inpres tentang kemiskinan ekstrem salah satunya sebagai bantalan ekonomi salah satunya program ini, karena kami memberikan santunan kepada ahli waris,” jelasnya. (hfz/pri)

Baca Juga :  Komsos Malam Hari, Sambangi Pos Kamling
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru