30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komitmen Bupati Murung Raya lindungi tenaga kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan klaim jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris Syaiful Anwar tenaga kerja kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya. Penyerahan simbolis klaim dilaksanakan di rumah Jabatan Bupati Murung Raya , Kamis (22/6).

Selain penyerahan simbolis Klaim Jaminan Kematian, dilaksanakan juga penandatanganan PKS antara Pemkab Murung Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengapresiasi program BPJAMSOSTEK sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial kepada para tenaga kerja di Murung Raya.

Harapannya dengan adanya PKS tersebut Pemkab Murung Raya dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi agar Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan Efektif, efisien dan terkoordinasi. Sehingga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara optimal di Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Potensi Wisata di Tualan Hulu Sangat Layak Dikemas dan Dijual

Selain itu, Perdie juga menyoroti upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Murung Raya terkait pentingnya perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Melalui berbagai program sosialisasi, BPJAMSOSTEK diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial.

“Kami selaku Pemkab tentunya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi seluruh warga kami yg bekerja rentan dari risiko sosial ekonomi” ungkap Perdie.

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi di mengatakan penyerahan klaim tersebut sebagai upaya perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja sektor informal. Tenaga Kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dilindungi 2 Program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga :  Arus Mudik di Bandara, H-6 Pergerakan Penumpang Capai 2.152 Orang

“Kemudian JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak,” jelas Budi.

Dalam penyerahan simbolis klaim tersebut, turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara , M.Chairil  dan Kepala Bidang kepesertaan Palangka Raya, Andika Candra.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara M.Chairil  menyampaikan bela sungkawa atas apa yang dialami oleh almarhum” katanya.

“Kami berharap semoga santunan ini dapat membawa nilai manfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya. (pri/adv)

PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan klaim jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris Syaiful Anwar tenaga kerja kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya. Penyerahan simbolis klaim dilaksanakan di rumah Jabatan Bupati Murung Raya , Kamis (22/6).

Selain penyerahan simbolis Klaim Jaminan Kematian, dilaksanakan juga penandatanganan PKS antara Pemkab Murung Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengapresiasi program BPJAMSOSTEK sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial kepada para tenaga kerja di Murung Raya.

Harapannya dengan adanya PKS tersebut Pemkab Murung Raya dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi agar Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan Efektif, efisien dan terkoordinasi. Sehingga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara optimal di Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Potensi Wisata di Tualan Hulu Sangat Layak Dikemas dan Dijual

Selain itu, Perdie juga menyoroti upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Murung Raya terkait pentingnya perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Melalui berbagai program sosialisasi, BPJAMSOSTEK diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial.

“Kami selaku Pemkab tentunya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi seluruh warga kami yg bekerja rentan dari risiko sosial ekonomi” ungkap Perdie.

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi di mengatakan penyerahan klaim tersebut sebagai upaya perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja sektor informal. Tenaga Kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dilindungi 2 Program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga :  Arus Mudik di Bandara, H-6 Pergerakan Penumpang Capai 2.152 Orang

“Kemudian JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak,” jelas Budi.

Dalam penyerahan simbolis klaim tersebut, turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara , M.Chairil  dan Kepala Bidang kepesertaan Palangka Raya, Andika Candra.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara M.Chairil  menyampaikan bela sungkawa atas apa yang dialami oleh almarhum” katanya.

“Kami berharap semoga santunan ini dapat membawa nilai manfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya. (pri/adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru