PROKALTENG.CO— Perlindungan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu, terus diperkuat Kemenkum Kalteng. Upaya ini ditunjukkan lewat keikutsertaan perwakilannya, Agus Dwi Susanto, dalam Technical Meeting Peningkatan Pemahaman Hak Cipta di BPSDM Cinere, Depok, Kamis (16/4/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kemenkum Kalteng dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, terutama terkait pengelolaan royalti musik dan lagu agar lebih optimal, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta di daerah.
Kegiatan ini diikuti perwakilan Kantor Wilayah dari seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi ajang menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi lintas wilayah terkait implementasi kebijakan hak cipta.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, memaparkan aspek penegakan hukum di bidang hak cipta. Ia menyoroti berbagai tantangan, termasuk masih maraknya pelanggaran penggunaan karya musik dan lagu, serta strategi penindakannya.
Sementara itu, Marcellius K. Hamonangan Siahaan menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti.
Menurutnya, sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar distribusi royalti berjalan adil dan transparan bagi para pencipta maupun pemilik hak terkait.
Penguatan teknis juga dibahas melalui mekanisme operasional LMKN, mulai dari penarikan, pengumpulan, hingga pendistribusian royalti secara akuntabel.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut memaparkan langkah konkret penegakan hukum serta kebijakan layanan pencatatan dan pelindungan hak cipta di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan kegiatan ini menjadi momentum penting bagi daerah.
“Kami terus meningkatkan kapasitas jajaran dalam pengelolaan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu. Dengan sinergi yang kuat, perlindungan terhadap para pencipta di daerah bisa semakin optimal dan memberi dampak nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif,” tegasnya. (tim)


