PROKALTENG.CO – Setelah melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Anggota DPD RI Agustin Teras Narang kembali melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA). Dalam rapat, Kamis (16/2/2023), Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menyimpulkan bahwa RUU PSDA ini direspon baik dari berbagai daerah.
“Dari Aceh kita menemukan kontradiksi antara kekayaan sumber daya alam yang dimiliki dengan angka kemiskinan yang tinggi. Dari Boyolali di Jawa Tengah disampaikan juga atensi soal pentingnya kesesuian data pusat dan daerah dalam pemberian izin usaha. Terakhir dari Kalimantan Selatan isu kewenangan pusat dan daerah dalam penataan sektor pertambangan juga jadi catatan tersendiri. Banyak permasalahan lain yang ditemukan namun bermuara pada harapan akan RUU PSDA yang dapat mendorong kesejahteraan di daerah,” kata Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini.
Lebih lanjut, Teras menyampaikan catatan khusus soal perlu dipikirkannya RUU PSDA menjadi sebuah produk undang-undang yang mengintegrasikan serta mempertajam undang-undang terkait yang sudah ada. Dengan demikian metode omnibus law untuk sektor sumber daya alam juga bisa dilakukan dengan fokus pada peningkatan peran serta kontribusi terhadap daerah.
“Berikutnya agar dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, peran gubernur sebagai wakil pusat di daerah perlu diperkuat perannya. Dengan demikian tidak ada alasan melakukan resentralisasi yang merugikan daerah, karena wakil pemerintah pusat pun ada di daerah,” ujarnya.
Senator asal Kalimantan Tengah ini berharap agar RUU PSDA ini dapat menjawab upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebab bagaimana pun kehadiran sumber daya alam mesti bermakna bagi kesejahteraan dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian diharapkan di masa depan dapat mengandalkan penguatan ekonomi berbasis sumber daya manusia, agar tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara habis-habisan.
“Di luar semua ini, apa yang dilakukan DPD RI tentu tidak akan kuat bila diperjuangkan sendiri. Terlebih perjuangan politik perlu proses dan waktu yang tak sebentar. Perlu peran-peran kelompok masyarakat sipil dan pemerintah daerah agar upaya menghadirkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat daerah lewat RUU PSDA ini bisa kita wujudkan bersama,” ungkapnya.