33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Teras Narang: Saya Harap Pemerintah Daerah Merujuk UU PLP2B Menyokong Ketahanan Pangan

PROKALTENG.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan catatan soal peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) pada Komite II DPD RI, Selasa (14/11/2023).

Turut hadir dalam kesempatan ini dari akademisi Institut Pertanian Bogor hingga Lembaga Bantuan Hukum.  Pada sisi kehutanan, disebut terbuka ruang untuk agenda pertanian pangan berkelanjutan lewat berbagai program termasuk perhutanan sosial. Namun pada sisi lain, lahan pertanian yang subur juga makin banyak dikonversi jadi lahan industri lain.

Meluasnya konversi lahan karena banyak tantangan dalam sektor pertanian termasuk sulitnya mendapatkan pupuk hingga kredit usaha rakyat. Belum lagi tantangan eksternal yang menyulitkan petani, misal fluktuasi harga komoditas hingga el nino dengan gejala kekeringannya yang mengancam.

Pada satu sisi, untuk perhutanan sosial juga belum optimal. Dari target nasional sekitar 12,7 jutaan hektare, baru terealisi 6,3 juta hektare untuk perhutanan sosial. Capaian yang tidak optimal juga terjadi di Kalimantan Tengah sendiri. Dari target distribusi sekitar 1,2 juta hektare baru terealisasi sekitar 400 ribu hektare. Artinya ada langkah yang masih harus digarap agar kuota yang mestinya bisa dinikmati oleh masyarakat tani kita, khususnya masyarakat adat, dapat segera terealisasi.

Baca Juga :  Titik Api Karhutla di Palangkaraya Menurun Imbas Diguyur Hujan

Ini adalah situasi yang problematik. Sementara isu ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis kita hari ini. Secara global ancaman krisis pangan di tengah perubahan iklim juga semakin terbuka. Untuk itu, ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi penting dengan berbagai riset pengembangan dan pendanaan tata kelolanya.

“Saya harap pemerintah dan pemerintah daerah kembali merujuk pada UU PLP2B dalam menyokong agenda ketahanan pangan. Selain itu pembangunan program satu peta kebijakan, one map policy, mestinya bisa dibangun secara serius. Dengan demikian perencanaan lumbung pangan yang ada akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan hasil evaluasinya,” kata Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

Baca Juga :  Teras Narang Beberkan Sejumlah Masalah soal Perkebunan

Selain itu, isu strategis lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah lewat evaluasi total tata kelola pertanian nasional dari hulu ke hilir. Mulai dari soal ketersediaan pupuk, perlindungan harga komoditas dan kesejahteraan petani, hingga soal regenerasi petani milenial. Selain itu masalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu lebih mendapat perhatian yang lebih lagi.

Apapun namanya tema terkait agenda ketahanan pangan, akan bergantung pada pemberian atensi lebih dan serius pada kesejahteraan petani dan masyarakatnya.

“Pada implementasi kebijakannya yang berdampak positif. Bukan semata pada nama proyek atau luas lahannya. Inilah pekerjaan besar negara kita, yang berideologi konstitusi dan Pancasila,” ungkap Senator asal Kalteng ini. (tim/ktk)

PROKALTENG.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan catatan soal peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) pada Komite II DPD RI, Selasa (14/11/2023).

Turut hadir dalam kesempatan ini dari akademisi Institut Pertanian Bogor hingga Lembaga Bantuan Hukum.  Pada sisi kehutanan, disebut terbuka ruang untuk agenda pertanian pangan berkelanjutan lewat berbagai program termasuk perhutanan sosial. Namun pada sisi lain, lahan pertanian yang subur juga makin banyak dikonversi jadi lahan industri lain.

Meluasnya konversi lahan karena banyak tantangan dalam sektor pertanian termasuk sulitnya mendapatkan pupuk hingga kredit usaha rakyat. Belum lagi tantangan eksternal yang menyulitkan petani, misal fluktuasi harga komoditas hingga el nino dengan gejala kekeringannya yang mengancam.

Pada satu sisi, untuk perhutanan sosial juga belum optimal. Dari target nasional sekitar 12,7 jutaan hektare, baru terealisi 6,3 juta hektare untuk perhutanan sosial. Capaian yang tidak optimal juga terjadi di Kalimantan Tengah sendiri. Dari target distribusi sekitar 1,2 juta hektare baru terealisasi sekitar 400 ribu hektare. Artinya ada langkah yang masih harus digarap agar kuota yang mestinya bisa dinikmati oleh masyarakat tani kita, khususnya masyarakat adat, dapat segera terealisasi.

Baca Juga :  Titik Api Karhutla di Palangkaraya Menurun Imbas Diguyur Hujan

Ini adalah situasi yang problematik. Sementara isu ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis kita hari ini. Secara global ancaman krisis pangan di tengah perubahan iklim juga semakin terbuka. Untuk itu, ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi penting dengan berbagai riset pengembangan dan pendanaan tata kelolanya.

“Saya harap pemerintah dan pemerintah daerah kembali merujuk pada UU PLP2B dalam menyokong agenda ketahanan pangan. Selain itu pembangunan program satu peta kebijakan, one map policy, mestinya bisa dibangun secara serius. Dengan demikian perencanaan lumbung pangan yang ada akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan hasil evaluasinya,” kata Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

Baca Juga :  Teras Narang Beberkan Sejumlah Masalah soal Perkebunan

Selain itu, isu strategis lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah lewat evaluasi total tata kelola pertanian nasional dari hulu ke hilir. Mulai dari soal ketersediaan pupuk, perlindungan harga komoditas dan kesejahteraan petani, hingga soal regenerasi petani milenial. Selain itu masalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu lebih mendapat perhatian yang lebih lagi.

Apapun namanya tema terkait agenda ketahanan pangan, akan bergantung pada pemberian atensi lebih dan serius pada kesejahteraan petani dan masyarakatnya.

“Pada implementasi kebijakannya yang berdampak positif. Bukan semata pada nama proyek atau luas lahannya. Inilah pekerjaan besar negara kita, yang berideologi konstitusi dan Pancasila,” ungkap Senator asal Kalteng ini. (tim/ktk)

Terpopuler

Artikel Terbaru