PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga puluh kendaraan roda dua terindikasi balap liar dan menggunakan knalpot brong diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Rabu, (15/10) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait bisingnya suara kendaraan yang dinilai meresahkan.
Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Edigio Sumilat melalui Kanit Patroli Turjawali, Ipda Dedy Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa operasi penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan aduan masyarakat, kami melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terindikasi ikut balapan liar yang kerap mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 unit kendaraan yang tidak sesuai standar, di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memiliki pelat nomor, spion, maupun perlengkapan berkendara lainnya.
“Kegiatan kali ini kami laksanakan di Jalan Ir. Soekarno, yang merupakan salah satu titik seringnya terjadi aksi balap liar dan menjadi lokasi aduan warga. Aktivitas tersebut jelas mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Dedy menyebutkan, sebagian besar pelanggar yang diamankan merupakan pelajar. Seluruh kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Rata-rata pelanggar masih berstatus pelajar. Semua akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Satlantas Polresta Palangka Raya menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik yang rawan pelanggaran dan telah dilaporkan masyarakat. (jef)