PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) semester II tahun 2023, yakni LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 ke lima pemerintah daerah (Pemda) di Aula BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (15/1/2024).
Kelima pemda tersebut yakni Pemerintah Provinsi Kalteng, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Lamandau, dan Gunung Mas. Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mewakili Pemprov menerima langsung LHP dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar.
Selain itu, dari Kabupaten Kotawaringin Timur Bupati Halikinnor yang menerima langsung, Kabupaten Lamandau diterima oleh Pj Bupati Lilis Suryani, Kabupaten Barito Utara diterima oleh Pj Bupati Muhlis, dan Gunung Mas oleh Bupati Jaya S Monong.
Para kepala daerah yang menerima LHP DTT Semester II tersebut, didampingi pimpinan legislator. Terlihat Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dan para pimpinan DPRD Kabupaten yang hadir.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar mengatakan, hasil pemeriksaan DTT kepatuhan atas belanja daerah menunjukkan terdapat sejumlah permasalahan. Pertama, yakni pada proses perencanaan diketahui permasalahannya tidak memadai.
”Pada proses pelaksanaan diketahui permasalahan adanya 157 paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga harus dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp24,19 miliar,” ujarnya.
”Baik dikarenakan adanya kekurangan volume pekerjaan dan atau barang, adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, jaminan yang belum dicairkan, maupun adanya duplikasi tenaga ahli pada konsultan perencanaan,” bebernya.
Terakhir, sambung Ali yakni adanya denda keterlambatan pekerjaan belum atau tidak ditetapkan atau dipungut atau diterima atau disetor ke kas negara atau daerah pada 63 paket pekerjaan senilai Rp13,42 miliar.
Atas permasalahan tersebut, lanjut Ali telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 998,44 juta
”Pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat atau pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya
”Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan atau DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,”imbuhnya.(hfz/hnd)