PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, hingga akhirnya ditangani oleh jajaran Polsek Bukit Batu.
Peristiwa tersebut melibatkan pasangan berinisial A dan PKN Insiden bermula dari perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua.
“Menindaklanjuti kejadian itu, kami kemudian memfasilitasi mediasi di Mapolsek Bukit Batu dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Selasa (14/4/2026).
Mediasi dipimpin oleh Ka SPKT III Aiptu Fitriansyah bersama personel lainnya, dengan tujuan meredam konflik agar tidak berlanjut serta mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Selain itu, disepakati pula bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran, maka pihak pertama siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Permasalahan berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan, dengan harapan kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang lebih baik ke depan,” tandasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, hingga akhirnya ditangani oleh jajaran Polsek Bukit Batu.
Peristiwa tersebut melibatkan pasangan berinisial A dan PKN Insiden bermula dari perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua.
“Menindaklanjuti kejadian itu, kami kemudian memfasilitasi mediasi di Mapolsek Bukit Batu dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Selasa (14/4/2026).
Mediasi dipimpin oleh Ka SPKT III Aiptu Fitriansyah bersama personel lainnya, dengan tujuan meredam konflik agar tidak berlanjut serta mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Selain itu, disepakati pula bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran, maka pihak pertama siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Permasalahan berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan, dengan harapan kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang lebih baik ke depan,” tandasnya. (jef)