Aksi Massa di Riau Jadi Alarm, GDAN Desak Penanganan Narkoba Lebih Serius

PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait aksi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang terjadi pada Jumat (10/4/2026).

Melalui rilis resmi yang diterima media pada Senin (13/4/2026), pengurus inti GDAN, yakni Sadagori Henoch Binti atau akrab disapa Ririen Binti , selaku Ketua Umum,  bersama Sekretaris Jenderal, Ari Yunus Hendrawan, serta Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Pdt. Bobo Wanto Baddak, Andreas Junaidi, Sumiharja dan Adhie menegaskan beberapa poin penting.

Ririen menyebut GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi  bandar narkoba.

Baca Juga :  30 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Palangkaraya, Ini Luasan Lahannya

“GDAN mendesak aparat hukum di Kalimantan Tengah untuk bertindak cepat dan transparan dalam menyikapi laporan masyarakat. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa atau main hakim sendiri di wilayah Kalteng,” ujarnya.

Meski memahami akan frustrasi warga, GDAN tidak membenarkan main hakim sendiri, hingga tindakan anarkis.

Namun, GDAN menilai amarah masyarakat diduga terjadi karena “sunyinya” tindakan tegas aparat terhadap bandar yang tak tersentuh hukum.

Electronic money exchangers listing

Sebagai organisasi yang didukung tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga  pemerintah, GDAN menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum yang adil dan siap pasang badan melawan para pelindung, bandar, dan pengedar narkoba yang sangat merusak kehidupan masyarakat di Tanah Dayak, Kalteng.

Baca Juga :  84 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk, Lamandau Catat Progres Signifikan

GDAN mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

Sementara itu, aksi di Panipahan sendiri mengakibatkan kerusakan parah dan pembakaran rumah terduga bandar narkoba, yang akhirnya memicu evaluasi internal aparat penegak hukum di wilayah Riau, dimana Kapolda Riau, sudah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek setempat.

Melalui peristiwa tersebut, GDAN berharap kejadian yang ada menjadi pelajaran berharga, sehingga aparat hukum bisa bekerja lebih progresif dan secepatnya menyikapi laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.(tim)

PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait aksi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang terjadi pada Jumat (10/4/2026).

Melalui rilis resmi yang diterima media pada Senin (13/4/2026), pengurus inti GDAN, yakni Sadagori Henoch Binti atau akrab disapa Ririen Binti , selaku Ketua Umum,  bersama Sekretaris Jenderal, Ari Yunus Hendrawan, serta Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Pdt. Bobo Wanto Baddak, Andreas Junaidi, Sumiharja dan Adhie menegaskan beberapa poin penting.

Ririen menyebut GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi  bandar narkoba.

Baca Juga :  30 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Palangkaraya, Ini Luasan Lahannya

“GDAN mendesak aparat hukum di Kalimantan Tengah untuk bertindak cepat dan transparan dalam menyikapi laporan masyarakat. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa atau main hakim sendiri di wilayah Kalteng,” ujarnya.

Meski memahami akan frustrasi warga, GDAN tidak membenarkan main hakim sendiri, hingga tindakan anarkis.

Namun, GDAN menilai amarah masyarakat diduga terjadi karena “sunyinya” tindakan tegas aparat terhadap bandar yang tak tersentuh hukum.

Sebagai organisasi yang didukung tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga  pemerintah, GDAN menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum yang adil dan siap pasang badan melawan para pelindung, bandar, dan pengedar narkoba yang sangat merusak kehidupan masyarakat di Tanah Dayak, Kalteng.

Baca Juga :  84 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk, Lamandau Catat Progres Signifikan

GDAN mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

Sementara itu, aksi di Panipahan sendiri mengakibatkan kerusakan parah dan pembakaran rumah terduga bandar narkoba, yang akhirnya memicu evaluasi internal aparat penegak hukum di wilayah Riau, dimana Kapolda Riau, sudah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek setempat.

Melalui peristiwa tersebut, GDAN berharap kejadian yang ada menjadi pelajaran berharga, sehingga aparat hukum bisa bekerja lebih progresif dan secepatnya menyikapi laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.(tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru