26.7 C
Jakarta
Thursday, December 11, 2025

Hibah Rp40 Miliar ke Ormas di Kotim Diperiksa Kejaksaan

SAMPIT, PROKALTENG.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah sekitar Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah (Setda) Kotim kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 itu kini memasuki tahap pendalaman setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anggaran hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan kepada ormas.

Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor untuk memastikan besaran potensi kerugian yang timbul.

“Saat ini sedang kami lakukan penyidikan dan nantinya kami akan mintakan ke auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran tersebut,” ujarnya, dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Kunjungi SMKN 3 Palangka Raya, Mendikdasmen Apresiasi Program Unggulan dan Inovasi Sekolah

Ia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap sekitar 100 orang.

Mereka terdiri dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah pada periode anggaran tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Untuk jumlah orang yang sudah diperiksa sekitar 100 orang, baik dari pemberi maupun penerima hibah,” tegasnya.

Akhirman juga mengatakan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Ada, sudah dari BKAD, dari Setda, dan sebagainya. Hibahnya itu hibah terhadap organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya.(mif/ram)

SAMPIT, PROKALTENG.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah sekitar Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah (Setda) Kotim kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 itu kini memasuki tahap pendalaman setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anggaran hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan kepada ormas.

Electronic money exchangers listing

Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor untuk memastikan besaran potensi kerugian yang timbul.

“Saat ini sedang kami lakukan penyidikan dan nantinya kami akan mintakan ke auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran tersebut,” ujarnya, dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Kunjungi SMKN 3 Palangka Raya, Mendikdasmen Apresiasi Program Unggulan dan Inovasi Sekolah

Ia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap sekitar 100 orang.

Mereka terdiri dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah pada periode anggaran tersebut.

“Untuk jumlah orang yang sudah diperiksa sekitar 100 orang, baik dari pemberi maupun penerima hibah,” tegasnya.

Akhirman juga mengatakan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Ada, sudah dari BKAD, dari Setda, dan sebagainya. Hibahnya itu hibah terhadap organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya.(mif/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/