Kepergok Bawa Setengah Kilo Sabu dan Belasan Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Dituntut 15 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan pidana, terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

Kedua terdakwa, yakni Andi Bin Marsulin dan Janto Bin Sanijan (Alm), dituntut hukuman 15 tahun penjara setelah kepergok membawa sabu seberat setengah kilogram lebih serta belasan butir pil ekstasi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).

“Tergiur Upah Rp10 Juta untuk Antar Narkoba ke Sampit

Aksi nekat kedua terdakwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026. Terdakwa I, Andi, yang saat itu berada di rumahnya di daerah Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat, dihubungi oleh seorang pria bernama Viodi (kini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO),” ujar JPU.

Lanjut ia, Viodi menawarkan kerjaan menyelundupkan sabu ke Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-imingi upah sebesar Rp10.000.000,-.

“Tergiur dengan nominal tersebut, Andi menyetujuinya dan mengajak terdakwa II, Janto, untuk berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda berwarna merah hitam dengan nomor polisi KB 6194 QK,” bebernya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pasrah Dituntut 9 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Pemalsu Pupuk Berharap Keringanan Hukuman

Sebagai modal awal, Viodi menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp5.000.000,- yang kemudian dibagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang Andi dan kebutuhan keluarga Janto dan Biaya operasional perjalanan (bensin, makan, dan rokok).

Sekaligus membeli sabu paket kecil seharga Rp200.000,- di daerah Beting untuk mereka konsumsi bersama sebelum berangkat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa mengambil bungkusan plastik kresek hitam berisi narkotika yang sudah disiapkan oleh Viodi di kawasan Perum IV, Pontianak Timur. Paket haram itu kemudian disimpan di dalam jok motor, lalu keduanya memacu kendaraan menuju Sampit.

Terjaring Razia Satresnarkoba Polres Lamandau

Pelarian kedua kurir ini terhenti saat memasuki wilayah hukum Kabupaten Lamandau. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar giat razia menghadang motor para terdakwa di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kasus Patok Tanah Berujung Pengancaman, Vonis Hakim Cuma 5 Bulan

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam jok motor berupa 6 bungkusan plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bersih 500,35 gram (setengah kilogram) dan 1 bungkusan plastik klip berisi 12 butir pil warna hijau diduga ekstasi.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik Labfor Polda Kalimantan Selatan, serbuk kristal tersebut positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I). Sementara belasan pil hijau positif mengandung MDMA dan senyawa Ketamine.

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yang tidak memiliki izin sah dalam menguasai narkotika tersebut telah memenuhi unsur pidana permufakatan jahat.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsider terkait penguasaan narkotika non-tanaman yang melebihi berat 5 gram dan dituntut hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan pidana, terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

Kedua terdakwa, yakni Andi Bin Marsulin dan Janto Bin Sanijan (Alm), dituntut hukuman 15 tahun penjara setelah kepergok membawa sabu seberat setengah kilogram lebih serta belasan butir pil ekstasi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).

Electronic money exchangers listing

“Tergiur Upah Rp10 Juta untuk Antar Narkoba ke Sampit

Aksi nekat kedua terdakwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026. Terdakwa I, Andi, yang saat itu berada di rumahnya di daerah Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat, dihubungi oleh seorang pria bernama Viodi (kini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO),” ujar JPU.

Lanjut ia, Viodi menawarkan kerjaan menyelundupkan sabu ke Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-imingi upah sebesar Rp10.000.000,-.

“Tergiur dengan nominal tersebut, Andi menyetujuinya dan mengajak terdakwa II, Janto, untuk berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda berwarna merah hitam dengan nomor polisi KB 6194 QK,” bebernya.

Baca Juga :  Pasrah Dituntut 9 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Pemalsu Pupuk Berharap Keringanan Hukuman

Sebagai modal awal, Viodi menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp5.000.000,- yang kemudian dibagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang Andi dan kebutuhan keluarga Janto dan Biaya operasional perjalanan (bensin, makan, dan rokok).

Sekaligus membeli sabu paket kecil seharga Rp200.000,- di daerah Beting untuk mereka konsumsi bersama sebelum berangkat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa mengambil bungkusan plastik kresek hitam berisi narkotika yang sudah disiapkan oleh Viodi di kawasan Perum IV, Pontianak Timur. Paket haram itu kemudian disimpan di dalam jok motor, lalu keduanya memacu kendaraan menuju Sampit.

Terjaring Razia Satresnarkoba Polres Lamandau

Pelarian kedua kurir ini terhenti saat memasuki wilayah hukum Kabupaten Lamandau. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar giat razia menghadang motor para terdakwa di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kasus Patok Tanah Berujung Pengancaman, Vonis Hakim Cuma 5 Bulan

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam jok motor berupa 6 bungkusan plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bersih 500,35 gram (setengah kilogram) dan 1 bungkusan plastik klip berisi 12 butir pil warna hijau diduga ekstasi.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik Labfor Polda Kalimantan Selatan, serbuk kristal tersebut positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I). Sementara belasan pil hijau positif mengandung MDMA dan senyawa Ketamine.

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yang tidak memiliki izin sah dalam menguasai narkotika tersebut telah memenuhi unsur pidana permufakatan jahat.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsider terkait penguasaan narkotika non-tanaman yang melebihi berat 5 gram dan dituntut hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru