Atasi Over Kapasitas, 59 WBP dari Rutan Dipindah ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemindahan 59 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya adalah langkah strategis, untuk mengatasi over kapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Senin (11/5/2026).

11_Pemindahan Tahanan2

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat yang melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya, serta anggota Polresta Palangka Raya.

Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi, pengecekan kesehatan, serta penggeledahan badan dan barang guna memastikan keamanan selama proses pemindahan berlangsung.

Baca Juga :  Melawan dan Agresif! Usai Ditangkap, Biawak Dilepasliarkan jauh dari Pemukiman Warga

Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana, menyampaikan pemindahan WBP tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan hunian, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

“Pemindahan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi over kapasitas. Sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih maksimal dan tertib. Dengan kondisi hunian yang lebih ideal, pelayanan terhadap warga binaan juga dapat semakin optimal,” ucapnya.

Electronic money exchangers listing

Dikatakannya. Kondisi over kapasitas yang dapat dikendalikan akan berdampak langsung terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan maupun Lapas.

Menurutnya, situasi hunian yang lebih terkendali memudahkan petugas menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara lebih efektif.

“Ketika jumlah hunian lebih terkendali, petugas akan lebih mudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan deteksi dini gangguan keamanan. Ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan produktif,” terangnya.

Baca Juga :  13 WBP Pindahan Tiba di Lapas Narkotika Kasongan Siap Ikuti Program Pembinaan

Selain itu, pemindahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian maupun kepribadian bagi warga binaan. Dengan kapasitas yang lebih sesuai, pelaksanaan kegiatan pembinaan dapat berjalan lebih fokus dan menyentuh kebutuhan warga binaan secara maksimal.

“Kami ingin memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan hak pembinaan secara layak. Pemindahan ini bukan sekadar pengurangan hunian, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih bermanfaat, baik bagi warga binaan, petugas, maupun masyarakat,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemindahan 59 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya adalah langkah strategis, untuk mengatasi over kapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Senin (11/5/2026).

11_Pemindahan Tahanan2

Electronic money exchangers listing

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat yang melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya, serta anggota Polresta Palangka Raya.

Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi, pengecekan kesehatan, serta penggeledahan badan dan barang guna memastikan keamanan selama proses pemindahan berlangsung.

Baca Juga :  Melawan dan Agresif! Usai Ditangkap, Biawak Dilepasliarkan jauh dari Pemukiman Warga

Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana, menyampaikan pemindahan WBP tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan hunian, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

“Pemindahan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi over kapasitas. Sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih maksimal dan tertib. Dengan kondisi hunian yang lebih ideal, pelayanan terhadap warga binaan juga dapat semakin optimal,” ucapnya.

Dikatakannya. Kondisi over kapasitas yang dapat dikendalikan akan berdampak langsung terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan maupun Lapas.

Menurutnya, situasi hunian yang lebih terkendali memudahkan petugas menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara lebih efektif.

“Ketika jumlah hunian lebih terkendali, petugas akan lebih mudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan deteksi dini gangguan keamanan. Ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan produktif,” terangnya.

Baca Juga :  13 WBP Pindahan Tiba di Lapas Narkotika Kasongan Siap Ikuti Program Pembinaan

Selain itu, pemindahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian maupun kepribadian bagi warga binaan. Dengan kapasitas yang lebih sesuai, pelaksanaan kegiatan pembinaan dapat berjalan lebih fokus dan menyentuh kebutuhan warga binaan secara maksimal.

“Kami ingin memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan hak pembinaan secara layak. Pemindahan ini bukan sekadar pengurangan hunian, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih bermanfaat, baik bagi warga binaan, petugas, maupun masyarakat,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru