26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kanwil Kemenkumham Kalteng Beri Perlindungan Bagi Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng)  menggelar kegiatan Mobile IP Clinic (MIPC), sekaligus Penandatanganan MoU dan PKS dengan Stakeholder terkait se Kalteng di Aula Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (10/5).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua SH., M.Hum mengatakan, saat ini sebagian besar pelaku usaha  yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia masih banyak yang belum memiliki perlindungan KI.

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan SDM, sektor ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas KI memerlukan perlindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujarnya dalam sambutannya.

Dengan demikian, Kurniaman menyebut peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui Pemberdayaan Ekonomi Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM khususnya setelah terdampak krisis global Pandemi Covid-19.

Peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM bagi Kurnia diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional. Ia berharap setidaknya 20 persen dari 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi KI nya.

Ia juga berharap melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng  agar mampu mendorong UMKM agar “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI nya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Hadiri Legal Expo Hut Kemennkuham di Area CFD

“Oleh karena itu Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di Kalimantan Tengah,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng, Dr Hendra Ekaputra mengatakan, dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia Melalui rencana strategis yang dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menetapkan Program Unggulan DJKI tahun 2023.

“Salah satunya adalah Mobile Intellectual Property Clinic, di mana kegiatan ini sebagai bentuk percepatan  peningkatan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia terlebih khusus di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat menjakau wilayah-wilayah di indonesia dan keanekaragaman potensi Kekayaan Intelektual yang ada,” ujarnya dalam sambutannya.

Hendra menjelaskan Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik KI bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder  KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah.

“Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjakau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI sehingga di harapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pencegahan Karhutla di Kecamatan Seruyan Raya dengan Sosialisasi

Di sisi lain, Ketua Panitia Arfan Faiz Muhlizi, S.H.,M.H dalam laporan menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal).

“Meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual,” ucapnya.

Selain itu disisi lain dengan dilaksanakannnya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga  pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat.

“Adapun dari Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek ini adalah yang menyentuh langsung masyarakat atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan  pendampingan permohonan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak yang dilaksanakan langsung oleh tim expert Direktorat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual,” tandasnya. (pri/hfz) 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng)  menggelar kegiatan Mobile IP Clinic (MIPC), sekaligus Penandatanganan MoU dan PKS dengan Stakeholder terkait se Kalteng di Aula Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (10/5).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua SH., M.Hum mengatakan, saat ini sebagian besar pelaku usaha  yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia masih banyak yang belum memiliki perlindungan KI.

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan SDM, sektor ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas KI memerlukan perlindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujarnya dalam sambutannya.

Dengan demikian, Kurniaman menyebut peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui Pemberdayaan Ekonomi Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM khususnya setelah terdampak krisis global Pandemi Covid-19.

Peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM bagi Kurnia diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional. Ia berharap setidaknya 20 persen dari 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi KI nya.

Ia juga berharap melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng  agar mampu mendorong UMKM agar “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI nya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Hadiri Legal Expo Hut Kemennkuham di Area CFD

“Oleh karena itu Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di Kalimantan Tengah,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng, Dr Hendra Ekaputra mengatakan, dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia Melalui rencana strategis yang dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menetapkan Program Unggulan DJKI tahun 2023.

“Salah satunya adalah Mobile Intellectual Property Clinic, di mana kegiatan ini sebagai bentuk percepatan  peningkatan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia terlebih khusus di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat menjakau wilayah-wilayah di indonesia dan keanekaragaman potensi Kekayaan Intelektual yang ada,” ujarnya dalam sambutannya.

Hendra menjelaskan Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik KI bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder  KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah.

“Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjakau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI sehingga di harapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pencegahan Karhutla di Kecamatan Seruyan Raya dengan Sosialisasi

Di sisi lain, Ketua Panitia Arfan Faiz Muhlizi, S.H.,M.H dalam laporan menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal).

“Meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual,” ucapnya.

Selain itu disisi lain dengan dilaksanakannnya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga  pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat.

“Adapun dari Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek ini adalah yang menyentuh langsung masyarakat atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan  pendampingan permohonan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak yang dilaksanakan langsung oleh tim expert Direktorat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual,” tandasnya. (pri/hfz) 

Terpopuler

Artikel Terbaru