30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Teras Narang: Celah Hukum Harus Dimanfaatkan Bagi Kepentingan Masyarakat

PROKALTENG.CO – Celah hukum harus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Begitu pun dalam pengelolaan masalah agraria, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. Ini langkah yang diambil Agustin Teras Narang untuk kepentingan masyarakat dan masyarakat adat, ketika dulu menjadi Gubernur Kalimantan Tengah.

“Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUDN RI Tahun 1945 yang adalah konstitusi kita dan mengatur soal pengakuan masyarakat hukum adat, maka saya pun menuangkannya dalam Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2008 dan kemudian diubah lewat Perda nomor 1 tahun 2010 yang mengatur soal kelembagaan adat,” jelas mantan Gubernur Kalteng 2 periode ini.

Lebih jauh, lewat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2009 yang diubah lewat Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2012 yang mengatur soal tanah adat dan hak-hak atas tanah adat di Kalimantan Tengah. Termasuk juga Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2014 tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

“Ini langkah besar dan melampaui apa yang belum dilakukan Pemerintah Pusat hingga saat ini dalam menyelesaikan UU Masyarakat Hukum Adat,” ujar Teras yang kini menjabat Anggota DPD RI ini.

Lebih lanjut, Teras Narang memberikan contoh dari berbagai terobosan hukum tingkat daerah yang diambil kala itu. Langkah yang mesti diambil karena kepentingan perlindungan masyarakat adat, juga masyarakat pada umumnya, agar terhindar dari konflik agraria.

Baca Juga :  Teras Narang Sebut Kecakapan Digital Penting untuk Dipelajari

“Tentu saja, dalam praktiknya, Perda dan Pergub itu tak bisa mengatasi semua masalah sepenuhnya. Namun, setidaknya kehadiran peraturan-peraturan ini bisa mencegah ketidakadilan dan konflik yang lebih besar,” katanya.

Konflik agraria, termasuk di sektor perkebunan sejatinya bisa dicegah kalau kebijakan dan proses administrasi pertanahannya jelas. Sayangnya di Kalimantan Tengah, prosesnya tidak mudah. Meski dari daerah sudah berupaya lewat terobosan hukum, termasuk lewat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, tetap saja akhirnya belum dapat menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan secara komprehensif.

“Kepentingan kita memberi kepastian, keadilan hukum, dan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan agraria termasuk rakyat, terkendala karena belum ada itikad politik kuat dari kementerian terkait. Daerah kita terbelenggu dalam status kawasan hutan, meski secara de facto banyak yang bukan lagi kawasan hutan. Akhirnya, ini berdampak pada pembangunan daerah,” bebernya.

“Saya ingat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah saja di dalam kota Palangka Raya, baru pada masa kepemimpinan saya berubah statusnya dari kawasan hutan, menjadi kawasan non kehutanan. Itu lewat perjuangan yang panjang dan tak mudah. Jadi bayangkan bagaimana desa-desa dan lahan masyarakat yang sudah digarap berpuluh tahun terjebak dalam status hutan, kalau kantor pemerintahan saja kondisinya sama. Termasuk juga kantor pemerintahan di tingkat kabupaten-kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah,” tambah Senator asal Kalteng ini.

Baca Juga :  Teras Narang: RUU Disahkan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Teras mencatat dalam Focus Group Discussion Komunitas Portal Jalanan, Rabu (8/11/2023) di Palangka Raya, adalah pengingat kesejarahan masalah agraria di Kalimantan Tengah. Juga soal bagaimana kepemimpinan politik mesti menggunakan hukum dan komitmen yang kuat dan berkelanjutan dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta kesejahteraan bagi semua.

“Kita tak ingin Kalimantan Tengah terus terjebak dalam status kawasan hutan yang tak berlandaskan keadaan sebenarnya di lapangan. Kita ingin agar status tanah masyarakat, perkebunan, pertambangan hingga sektor lainnya diatur segera dari peta kawasan hutan dalam administrasi negara. Sehingga dengan begitu, berbagai ancaman konflik agraria, bisa dicegah secara lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.

Bersama, bergotong royong dalam semangat huma betang, kita perjuangkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan dalam sektor agraria bagi masyarakat daerah di Kalimantan Tengah dan demi kemajuan bangsa serta negara. (tim)

PROKALTENG.CO – Celah hukum harus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Begitu pun dalam pengelolaan masalah agraria, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. Ini langkah yang diambil Agustin Teras Narang untuk kepentingan masyarakat dan masyarakat adat, ketika dulu menjadi Gubernur Kalimantan Tengah.

“Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUDN RI Tahun 1945 yang adalah konstitusi kita dan mengatur soal pengakuan masyarakat hukum adat, maka saya pun menuangkannya dalam Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2008 dan kemudian diubah lewat Perda nomor 1 tahun 2010 yang mengatur soal kelembagaan adat,” jelas mantan Gubernur Kalteng 2 periode ini.

Lebih jauh, lewat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2009 yang diubah lewat Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2012 yang mengatur soal tanah adat dan hak-hak atas tanah adat di Kalimantan Tengah. Termasuk juga Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2014 tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

“Ini langkah besar dan melampaui apa yang belum dilakukan Pemerintah Pusat hingga saat ini dalam menyelesaikan UU Masyarakat Hukum Adat,” ujar Teras yang kini menjabat Anggota DPD RI ini.

Lebih lanjut, Teras Narang memberikan contoh dari berbagai terobosan hukum tingkat daerah yang diambil kala itu. Langkah yang mesti diambil karena kepentingan perlindungan masyarakat adat, juga masyarakat pada umumnya, agar terhindar dari konflik agraria.

Baca Juga :  Teras Narang Sebut Kecakapan Digital Penting untuk Dipelajari

“Tentu saja, dalam praktiknya, Perda dan Pergub itu tak bisa mengatasi semua masalah sepenuhnya. Namun, setidaknya kehadiran peraturan-peraturan ini bisa mencegah ketidakadilan dan konflik yang lebih besar,” katanya.

Konflik agraria, termasuk di sektor perkebunan sejatinya bisa dicegah kalau kebijakan dan proses administrasi pertanahannya jelas. Sayangnya di Kalimantan Tengah, prosesnya tidak mudah. Meski dari daerah sudah berupaya lewat terobosan hukum, termasuk lewat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, tetap saja akhirnya belum dapat menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan secara komprehensif.

“Kepentingan kita memberi kepastian, keadilan hukum, dan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan agraria termasuk rakyat, terkendala karena belum ada itikad politik kuat dari kementerian terkait. Daerah kita terbelenggu dalam status kawasan hutan, meski secara de facto banyak yang bukan lagi kawasan hutan. Akhirnya, ini berdampak pada pembangunan daerah,” bebernya.

“Saya ingat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah saja di dalam kota Palangka Raya, baru pada masa kepemimpinan saya berubah statusnya dari kawasan hutan, menjadi kawasan non kehutanan. Itu lewat perjuangan yang panjang dan tak mudah. Jadi bayangkan bagaimana desa-desa dan lahan masyarakat yang sudah digarap berpuluh tahun terjebak dalam status hutan, kalau kantor pemerintahan saja kondisinya sama. Termasuk juga kantor pemerintahan di tingkat kabupaten-kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah,” tambah Senator asal Kalteng ini.

Baca Juga :  Teras Narang: RUU Disahkan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Teras mencatat dalam Focus Group Discussion Komunitas Portal Jalanan, Rabu (8/11/2023) di Palangka Raya, adalah pengingat kesejarahan masalah agraria di Kalimantan Tengah. Juga soal bagaimana kepemimpinan politik mesti menggunakan hukum dan komitmen yang kuat dan berkelanjutan dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta kesejahteraan bagi semua.

“Kita tak ingin Kalimantan Tengah terus terjebak dalam status kawasan hutan yang tak berlandaskan keadaan sebenarnya di lapangan. Kita ingin agar status tanah masyarakat, perkebunan, pertambangan hingga sektor lainnya diatur segera dari peta kawasan hutan dalam administrasi negara. Sehingga dengan begitu, berbagai ancaman konflik agraria, bisa dicegah secara lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.

Bersama, bergotong royong dalam semangat huma betang, kita perjuangkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan dalam sektor agraria bagi masyarakat daerah di Kalimantan Tengah dan demi kemajuan bangsa serta negara. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru