PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen memperluas akses keadilan dan memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng). Melalui fasilitasi ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong kepala desa dan lurah agar menjadi motor penggerak terbentuknya desa sadar hukum.
Program yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini kini memasuki tahap seleksi tingkat kabupaten. Ratusan peserta dari berbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah ambil bagian dalam seleksi yang digelar secara virtual dari Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya peran peacemaker dalam merespons cepat persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama di tengah dinamika sosial ekonomi yang semakin kompleks.
“Keberadaan kepala desa dan lurah sebagai peacemaker bukan hanya simbolis, melainkan menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan di tingkat lokal,” ujarnya.
Melalui program ini, para kepala desa dan lurah didorong menjalankan peran sebagai juru damai melalui mediasi, penyuluhan, dan konsultasi hukum, serta memberikan rujukan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi advokat yang relevan.
“PJA bukan sekadar kompetisi, melainkan media transformasi pola pikir dan penguatan kapasitas hukum di komunitas akar rumput,” tambah Maju.
Kegiatan PJA turut terintegrasi dengan berbagai program pembinaan hukum yang telah berjalan selama ini, antara lain penyuluhan hukum, penguatan kelompok sadar hukum (Kadarkum), pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum, serta pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Seluruh upaya ini bertujuan memperluas jangkauan layanan hukum dan membangun budaya hukum yang merata di masyarakat.
Ajang PJA tidak hanya menjadi wahana peningkatan kapasitas, tetapi juga bentuk apresiasi bagi kepala desa atau lurah yang mampu menunjukkan peran signifikan dalam menjaga harmoni sosial serta memajukan daerahnya.
Penghargaan diberikan dalam dua kategori utama, yakni Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita. Kategori pertama ditujukan bagi pemimpin desa atau kelurahan yang berhasil menyelesaikan konflik melalui mekanisme non-litigasi.
Adapun kategori kedua diperuntukkan bagi desa atau kelurahan yang sukses menciptakan iklim investasi, mengembangkan sektor pariwisata, dan memperluas lapangan kerja.
Kepala Biro Hukum Provinsi Kalteng mengapresiasi antusiasme yang tinggi dari para peserta di berbagai daerah. Hingga saat ini, tercatat 228 kepala desa dan lurah telah mendaftar sebagai peserta PJA 2025.
Partisipasi terbanyak berasal dari Kabupaten Gunung Mas, disusul Barito Utara, Kota Palangka Raya, serta sejumlah peserta dari Barito Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Katingan, Kapuas, Barito Selatan, dan Seruyan. Sementara dua kabupaten, yakni Murung Raya dan Lamandau, belum mengirimkan perwakilan.
Besarnya partisipasi menunjukkan tingginya kesadaran para pemimpin lokal terhadap pentingnya membangun wilayah yang taat hukum. Kepala Biro Hukum berharap peserta dari Kalimantan Tengah mampu melaju ke tingkat nasional dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.
PJA dinilai sejalan dengan agenda strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Di akhir sambutannya, Kepala Biro Hukum menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas sinergi yang terjalin erat dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya kolektif membangun masyarakat yang berkeadilan, harmonis, dan sejahtera. (tim)