PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah peserta Seleksi Jabatan Administratif dan Pengawas di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) meminta kepastian terkait hasil seleksi yang hingga kini belum diumumkan secara resmi. Padahal, seluruh tahapan seleksi telah diikuti sejak Oktober 2025 lalu.
Perwakilan peserta seleksi, Erniaty, mengatakan keterlambatan pengumuman tersebut menimbulkan ketidakpastian, baik dari sisi administrasi kepegawaian maupun perencanaan karier para peserta.
Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Kami berharap proses administrasi dan seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Palangka Raya senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum,” ujarnya, dilansir dari Kalteng Pos, Senin (9/2/2026).
Dalam permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada Panitia Seleksi, peserta seleksi turut merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur pengisian jabatan administrasi harus dilaksanakan secara tertib, terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam praktiknya, masih terdapat ruang klarifikasi yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
Oleh karena itu, Erniaty memilih menempuh mekanisme administratif dan pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan adanya penjelasan resmi dan perbaikan tata kelola ke depan mengingat dari bulan Oktober 2025 sampai Februari 2026 pengumuman tertulis masih belum ada.
Erniaty menegaskan langkah yang ditempuh para peserta bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu.
“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara ASN dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance),” pungkasnya. (afa/b/kpg)


