25.6 C
Jakarta
Friday, September 13, 2024

Lukman Edy Terancam Hukum, PKB Kalteng Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB, Lukman Edy, kini berada di ambang masalah hukum. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan Edy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Kamis (8/8/2024).

Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Ismail, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan setelah Lukman Edy diduga mengeluarkan pernyataan yang merugikan nama baik PKB serta Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam sebuah forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meskipun dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari PKB.

“Kami sebagai kader PKB harus tegas dalam menentukan arah dukungan dan loyalitas kami,” tegas Habib Ismail.

Baca Juga :  Covid-19 Tunda Keberangkatan Ratusan Jemaah Umrah

Habib Ismail menambahkan bahwa laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKB Kalteng bersama DPC PKB se-Kalteng berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk mendapatkan keadilan.

“Kami telah melampirkan berbagai bukti, termasuk video dari YouTube dan puluhan pemberitaan media elektronik,” pungkas Habib Ismail. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB, Lukman Edy, kini berada di ambang masalah hukum. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan Edy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Kamis (8/8/2024).

Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Ismail, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan setelah Lukman Edy diduga mengeluarkan pernyataan yang merugikan nama baik PKB serta Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam sebuah forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meskipun dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari PKB.

“Kami sebagai kader PKB harus tegas dalam menentukan arah dukungan dan loyalitas kami,” tegas Habib Ismail.

Baca Juga :  Covid-19 Tunda Keberangkatan Ratusan Jemaah Umrah

Habib Ismail menambahkan bahwa laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKB Kalteng bersama DPC PKB se-Kalteng berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk mendapatkan keadilan.

“Kami telah melampirkan berbagai bukti, termasuk video dari YouTube dan puluhan pemberitaan media elektronik,” pungkas Habib Ismail. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru