PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid V di Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Palangka Raya, Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/8/2026).
Massa menuntut PT PLN (Persero) menepati janji menghentikan pemadaman listrik yang masih terjadi di Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya.
Juru Bicara GPG, Fiteli Waruwu mengatakan demonstrasi tersebut merupakan tindak lanjut atas janji General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang sebelumnya menyatakan pemadaman listrik akan berakhir pada 5 Agustus 2026.
“Jadi hari ini kami melakukan aksi jilid V. Aksi ini merupakan tindak lanjut atas janji General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang tidak ditepati saat kami melakukan aksi jilid III. Sebelumnya telah disampaikan bahwa mulai tanggal 5 Agustus sudah tidak ada lagi pemadaman listrik. Namun hingga hari ini, tanggal 7 Agustus, pemadaman masih terus terjadi, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, terutama Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Menurut Fiteli. Dalam pertemuan dengan pihak PLN, alasan yang disampaikan atas masih terjadinya pemadaman adalah adanya kebocoran pada boiler pembangkit yang terjadi pada 6 Agustus. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai kapan kondisi kelistrikan akan benar-benar kembali normal.
“Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan, yaitu kejelasan kapan pemadaman listrik ini benar-benar berakhir, pemberian kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman, serta mendesak agar General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dicopot beserta para manajer PLN yang bertugas di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Selain menyampaikan tuntutan kepada PLN. Massa aksi juga mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada 3 Agustus 2026 untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pemadaman listrik di Kalimantan Tengah. Saat ini mereka masih menunggu jadwal pelaksanaan rapat tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak, Fiteli menyebut pihak PLN menyampaikan bahwa kompensasi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tadi disampaikan bahwa kompensasi akan diberikan dalam bentuk kWh. Artinya masyarakat yang mengalami kerugian akan memperoleh kompensasi berupa tambahan kWh. Sementara bagi pelanggan pascabayar nantinya diberikan dalam bentuk pengurangan atau pemotongan tagihan,” katanya.
Dalam aksi tersebut turut hadir peternak ayam, Satrio, yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berulang. Ia menilai yang paling disesalkan bukan hanya kerugian yang dialami masyarakat, tetapi juga cara komunikasi yang disampaikan pihak PLN kepada warga terdampak.
“Pada dasarnya kami hanya menuntut janji yang telah disampaikan PLN. Mereka menjanjikan bahwa pemadaman listrik akan berhenti pada tanggal 5 Agustus. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai bagaimana mekanisme pengajuan kompensasi tersebut. Terus terang saya pribadi merasa tersinggung. Kami tidak meminta PLN mengganti ayam-ayam kami yang mati, tetapi cara komunikasi yang disampaikan menurut saya sangat tidak tepat,” ujarnya.
Satrio menambahkan, massa aksi telah sepakat membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat. Mereka berharap direksi PLN, termasuk General Manager dan jajaran manajemen yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kelistrikan di Kalimantan Tengah, dapat dimintai pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.
“Kami datang dengan cara yang beradab dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Tetapi penyelenggara pelayanan publik seharusnya membuka ruang komunikasi dan melayani masyarakat, bukan justru menyakiti perasaan masyarakat yang sudah mengalami kerugian,” pungkasnya. (adr)


