PROKALTENG.CO – Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) terhadap Ujianto (70), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah, resmi dihentikan dan dilanjutkan dengan pemantauan pada Sabtu sore (5/9/2026).
Penutupan operasi H.7 ini dilakukan sesuai prosedur setelah upaya pencarian selama tujuh hari belum membuahkan hasil. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Rabu (26/8/2026) setelah pergi menyadap karet di wilayah Daleu arah Lokpon, Desa Kamawen, dan tidak kunjung kembali ke rumah.
Laporan kejadian tersebut kemudian diteruskan oleh pihak BPBD Barito Utara ke Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palangka Raya.
Kepala Kantor SAR Palangka Raya, AA. Ketut Alit Supartana, menyampaikan bahwa penutupan operasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Hingga pencarian hari ketujuh pukul 16.30 WIB, Tim SAR Gabungan belum menemukan keberadaan korban. Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama pihak keluarga serta seluruh unsur SAR yang terlibat, disepakati bahwa operasi SAR dihentikan dan dilanjutkan dengan pemantauan,” ujar Ketut Alit pada Minggu (6/9).
Ia menambahkan. Meski operasi resmi ditutup, proses pemantauan akan terus dilakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan tanda-tanda atau petunjuk baru mengenai keberadaan korban, operasi SAR dapat dibuka kembali.
Proses pencarian di lapangan menghadapi kendala cukup berat, terutama jarak pandang yang terbatas akibat kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar lokasi kejadian.
Operasi SAR ini melibatkan Tim Rescue Kantor SAR Palangka Raya bersama dengan BPBD Barito Utara, serta dibantu masyarakat lokal dan keluarga korban.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur SAR gabungan serta masyarakat yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam upaya pencarian ini. Dan permohonan maaf kepada keluarga karena belum bisa menemukan keberadaan korban,” tutupnya. (jef)


