27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kasus Karhutla di Palangkaraya, Polisi Belum Menemukan Pelakunya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beberapa kejadian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya, hingga saat ini belum ditemukan pelaku pembakaran. Sehingga belum ada satu pun yang dijadikan tersangka. Untuk itu, pihak polisi masih terus mendalami terhadap kasus-kasus tersebut.

Kepala Bagian Oprasional Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, Kompol Ganda B Napitupulu, mengakui terkait penanganan karhutla, Polresta Palangkaraya menggandeng kerja sama dengan BPBD, TSAK, dan juga Pemko Kota Palangkaraya.

Melalui kerja sama tim gabungan itu, telah pihaknya telah menyelesaikan pemadaman pada beberapa kasus karhutla.  Menurutnya dari Sembilan kasus yang ada, hanya tersisa tiga yang masih dalam penanganan, termasuk kejadian karhutla di Kelurahan Petuk Ketimpun.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Sepakati Tiga Raperda Inisiatif Dibahas Lebih Lanjut

Upaya dalam menyikapi penyebab kasus kebakaran di Petuk Katimpun, Napitupulu menjelaskan bahwa timnya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga menerjunkan tim inafis, reskrim, dan intelejen.

“Di sini kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan panggil pemilik lahan dan kita akan melakukan klarifikasi. Melakukan penyelidikan terus sampai dapat. Kalau memang dapat pelakunya, kita akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Kompol Ganda B Napitupulu, Rabu (30/8/2023)

Dia menegaskan, ada pontesi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, pihaknya mengaku masih menunggu bukti-bukti yang diperoleh. Namun dirinya masih belum bisa mengungkapkan ke publik terkait kasus mana dan berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan.

Baca Juga :  Waspada! Wilayah Selatan Kalteng Rawan Karthutla

“Setelah penyelidikan kalau nanti kita dapat, kita akan informasikan,” pungkasnya.(*hdw/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beberapa kejadian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya, hingga saat ini belum ditemukan pelaku pembakaran. Sehingga belum ada satu pun yang dijadikan tersangka. Untuk itu, pihak polisi masih terus mendalami terhadap kasus-kasus tersebut.

Kepala Bagian Oprasional Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, Kompol Ganda B Napitupulu, mengakui terkait penanganan karhutla, Polresta Palangkaraya menggandeng kerja sama dengan BPBD, TSAK, dan juga Pemko Kota Palangkaraya.

Melalui kerja sama tim gabungan itu, telah pihaknya telah menyelesaikan pemadaman pada beberapa kasus karhutla.  Menurutnya dari Sembilan kasus yang ada, hanya tersisa tiga yang masih dalam penanganan, termasuk kejadian karhutla di Kelurahan Petuk Ketimpun.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Sepakati Tiga Raperda Inisiatif Dibahas Lebih Lanjut

Upaya dalam menyikapi penyebab kasus kebakaran di Petuk Katimpun, Napitupulu menjelaskan bahwa timnya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga menerjunkan tim inafis, reskrim, dan intelejen.

“Di sini kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan panggil pemilik lahan dan kita akan melakukan klarifikasi. Melakukan penyelidikan terus sampai dapat. Kalau memang dapat pelakunya, kita akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Kompol Ganda B Napitupulu, Rabu (30/8/2023)

Dia menegaskan, ada pontesi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, pihaknya mengaku masih menunggu bukti-bukti yang diperoleh. Namun dirinya masih belum bisa mengungkapkan ke publik terkait kasus mana dan berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan.

Baca Juga :  Waspada! Wilayah Selatan Kalteng Rawan Karthutla

“Setelah penyelidikan kalau nanti kita dapat, kita akan informasikan,” pungkasnya.(*hdw/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru