26.4 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Kasus Zirkon PT IM Masih Berlanjut, Pejabat Disdagperin Kalteng Diperiksa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas Zirkon yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM) terus meluas.

Tidak hanya menyasar sektor perizinan tambang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)  kini mulai mendalami Pemasaran dan distribusi ekspor dengan memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pejabat Disperindag ini dilakukan untuk menelusuri legalitas dan proses perizinan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

​”Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari Disdagperin Kalteng. Tentu hal ini berkaitan untuk memperkuat penyidikan perkara ini,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa(6/1/26).

Baca Juga :  Bersama Rakyat, TNI Semangat dan Kompak Bersihkan Lingkungan

​Hanafi juga menjelaskan alasan kuat mengapa Disdagperin Kalteng turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Menurutnya, dugaan korupsi penjualan zirkon ini tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ekspor yang mensyaratkan perizinan ketat.

“Kenapa (Dinas Perdagangan) bisa tersangkut? Yang jelas karena ini ada kaitannya dengan proses ekspor yang membutuhkan perizinan. Salah satu rangkaian panjang dari proses ekspor tersebut membutuhkan dukungan dari Dinas Perdagangan,” tegas penyidik.

Electronic money exchangers listing

​Saat dikonfirmasi mengenai level pejabat yang diperiksa, penyidik tidak menyebutkan nama spesifik namun memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pejabat yang memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

​”Yang jelas pegawai pejabat pada Dinas Perdagangan,” tambahnya

​Selain Disdagperin, sebelumnya kejati juga telah melakukan pengusutan kasus ini melibatkan pemeriksaan maraton terhadap berbagai instansi teknis.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Literasi Hukum di Sekolah

Selain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk aspek pertambangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk aspek perizinan usaha, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan pihak Bea Cukai terkait kewenangan kepabeanan.

Hingga saat ini, total saksi yang diperiksa dalam kasus PT IM diperkirakan mencapai 60 orang. Penyidik berharap keterangan dari pihak Disperindag dapat melengkapi konstruksi hukum terkait bagaimana komoditas zirkon tersebut bisa lolos untuk diekspor. (Her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas Zirkon yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM) terus meluas.

Tidak hanya menyasar sektor perizinan tambang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)  kini mulai mendalami Pemasaran dan distribusi ekspor dengan memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pejabat Disperindag ini dilakukan untuk menelusuri legalitas dan proses perizinan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Electronic money exchangers listing

​”Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari Disdagperin Kalteng. Tentu hal ini berkaitan untuk memperkuat penyidikan perkara ini,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa(6/1/26).

Baca Juga :  Bersama Rakyat, TNI Semangat dan Kompak Bersihkan Lingkungan

​Hanafi juga menjelaskan alasan kuat mengapa Disdagperin Kalteng turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Menurutnya, dugaan korupsi penjualan zirkon ini tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ekspor yang mensyaratkan perizinan ketat.

“Kenapa (Dinas Perdagangan) bisa tersangkut? Yang jelas karena ini ada kaitannya dengan proses ekspor yang membutuhkan perizinan. Salah satu rangkaian panjang dari proses ekspor tersebut membutuhkan dukungan dari Dinas Perdagangan,” tegas penyidik.

​Saat dikonfirmasi mengenai level pejabat yang diperiksa, penyidik tidak menyebutkan nama spesifik namun memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pejabat yang memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

​”Yang jelas pegawai pejabat pada Dinas Perdagangan,” tambahnya

​Selain Disdagperin, sebelumnya kejati juga telah melakukan pengusutan kasus ini melibatkan pemeriksaan maraton terhadap berbagai instansi teknis.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Literasi Hukum di Sekolah

Selain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk aspek pertambangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk aspek perizinan usaha, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan pihak Bea Cukai terkait kewenangan kepabeanan.

Hingga saat ini, total saksi yang diperiksa dalam kasus PT IM diperkirakan mencapai 60 orang. Penyidik berharap keterangan dari pihak Disperindag dapat melengkapi konstruksi hukum terkait bagaimana komoditas zirkon tersebut bisa lolos untuk diekspor. (Her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/