PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi KH 1916 FR terbakar di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (4/7/2026) malam. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit mengatakan, laporan kebakaran diterima melalui Call Center 112 pada pukul 20.49 WIB dari seorang warga bernama Alvi.
“Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar enam menit setelah laporan diterima. Saat anggota tiba, api sudah berhasil dipadamkan oleh warga sekitar, sehingga petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi benar-benar aman dan tidak ada potensi api kembali menyala,” ujarnya.
Urianinu menjelaskan, bagian yang terbakar merupakan bagian depan kendaraan milik Fadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu korsleting pada kabel variasi lampu di bagian aki.
“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting kabel variasi lampu pada bagian aki kendaraan. Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp10 juta,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan di lokasi selesai pada pukul 21.20 WIB.
Operasi melibatkan personel Piket Regu II Bidang Pemadaman dan Regu II Rescue Bidang Penyelamatan dengan dukungan satu unit armada Hino Ayaxx berkapasitas 6.000 liter, serta unsur Redkar, BNPB, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Urianinu juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi instalasi kelistrikan kendaraan, terutama jika menggunakan aksesori atau modifikasi tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa sistem kelistrikan kendaraan dan memastikan pemasangan aksesori dilakukan sesuai standar guna mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran,” pungkasnya. (jef)


