Pemkab Kotim dan Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual. Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui penyerahan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus membahas tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (3/9).

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng diwakili Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan langkah serta aspek teknis penyusunan Naskah Akademik sebagai tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyambut baik langkah Pemkab Kotawaringin Timur dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual.

Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan pendampingan, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musala Al-Ikhlas

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Kami siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Hajrianor.

Menurut Hajrianor, penyusunan Naskah Akademik menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan Perda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan potensi daerah.

Perlindungan kekayaan intelektual juga dinilai penting karena berkaitan dengan ekonomi, kreativitas, inovasi, dan identitas daerah.

Electronic money exchangers listing

“Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya.

Baca Juga :  Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian C di Sampit

Sementara itu, Putri dari Pemkab Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut MoU berjalan konkret dan terarah.

Pemkab Kotawaringin Timur berkomitmen melanjutkan koordinasi hingga proses penyusunan Naskah Akademik dan pembentukan Rancangan Perda. Upaya tersebut juga dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kolaborasi kedua pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong kreativitas, inovasi, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual. Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui penyerahan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus membahas tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (3/9).

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng diwakili Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan langkah serta aspek teknis penyusunan Naskah Akademik sebagai tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyambut baik langkah Pemkab Kotawaringin Timur dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan pendampingan, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musala Al-Ikhlas

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Kami siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Hajrianor.

Menurut Hajrianor, penyusunan Naskah Akademik menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan Perda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan potensi daerah.

Perlindungan kekayaan intelektual juga dinilai penting karena berkaitan dengan ekonomi, kreativitas, inovasi, dan identitas daerah.

“Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya.

Baca Juga :  Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian C di Sampit

Sementara itu, Putri dari Pemkab Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut MoU berjalan konkret dan terarah.

Pemkab Kotawaringin Timur berkomitmen melanjutkan koordinasi hingga proses penyusunan Naskah Akademik dan pembentukan Rancangan Perda. Upaya tersebut juga dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kolaborasi kedua pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong kreativitas, inovasi, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru