Operasi Patuh Telabang 2026

Penindakan Manual Tetap Dilakukan Terhadap Pelanggaran yang Terlihat Secara Kasat Mata

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya akan melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2026 mulai 8 – 21 Juni 2026.

Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengedepankan penegakan hukum, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual maupun kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto. Menjelaskan, pola penindakan pada Operasi Patuh Telabang tahun ini terdiri dari sekitar 50 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang manual dan 20 persen berupa kegiatan edukasi kepada pengguna jalan.

“Penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Hindari Menggunakan Handphone Saat Berkendara, Termasuk Mengonsumsi Makanan dan Minuman

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di lapangan. Meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong hingga aksi balap liar.

Menurut Hermanto, petugas akan melakukan penindakan langsung apabila menemukan pelanggaran tersebut saat patroli maupun kegiatan operasi di lapangan.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Langkah ini sejalan dengan tujuan operasi kepolisian bidang lalu lintas yang selama ini berfokus pada peningkatan keselamatan dan kepatuhan pengguna jalan.

Electronic money exchangers listing

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum beraktivitas di jalan raya. Pengendara sepeda motor maupun mobil diminta membawa dokumen yang wajib dimiliki seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Lebih Santun, Polisi Hanya Menegur Pengendara Motor yang Tak Patuh Aturan Lalu-lintas

“Setiap keluar rumah pastikan membawa surat-surat kendaraan dan surat pribadi yang wajib, seperti SIM. Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, seluruh kelengkapan kendaraan juga harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh Telabang 2026, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya akan melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2026 mulai 8 – 21 Juni 2026.

Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengedepankan penegakan hukum, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual maupun kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto. Menjelaskan, pola penindakan pada Operasi Patuh Telabang tahun ini terdiri dari sekitar 50 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang manual dan 20 persen berupa kegiatan edukasi kepada pengguna jalan.

Electronic money exchangers listing

“Penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Hindari Menggunakan Handphone Saat Berkendara, Termasuk Mengonsumsi Makanan dan Minuman

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di lapangan. Meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong hingga aksi balap liar.

Menurut Hermanto, petugas akan melakukan penindakan langsung apabila menemukan pelanggaran tersebut saat patroli maupun kegiatan operasi di lapangan.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Langkah ini sejalan dengan tujuan operasi kepolisian bidang lalu lintas yang selama ini berfokus pada peningkatan keselamatan dan kepatuhan pengguna jalan.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum beraktivitas di jalan raya. Pengendara sepeda motor maupun mobil diminta membawa dokumen yang wajib dimiliki seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Lebih Santun, Polisi Hanya Menegur Pengendara Motor yang Tak Patuh Aturan Lalu-lintas

“Setiap keluar rumah pastikan membawa surat-surat kendaraan dan surat pribadi yang wajib, seperti SIM. Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, seluruh kelengkapan kendaraan juga harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh Telabang 2026, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru