28.7 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

Pelanggar Lalu-lintas di Lamandau Didominasi Pengendara Tanpa SIM

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Operasi Patuh Telabang 2025 yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau resmi berakhir, Minggu 27 Juli 2025.

Selama dua pekan operasi, terhitung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Satlantas Polres Lamandau berhasil mencatat 13 kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua (R2).  Penindakan dilakukan baik secara manual maupun elektronik.

Kasatlantas Polres Lamandau, AKP Susanto, dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara R2 yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jenis pelanggaran yang kami temukan kebanyakan kendaraan R2 yang tidak menggunakan SIM,” ujar AKP Susanto.

Selain pelanggaran terkait SIM, Operasi Patuh Telabang 2025 juga mencatat empat kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kabupaten Lamandau.  Angka ini, menurut AKP Susanto, tergolong rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Jabatan Tidak Bersifat Abadi dan Merupakan Penghargaan dari Pimpinan

“Alhamdulillah lakalantas tahun ini hanya 4 kasus,” jelasnya.

AKP Susanto menambahkan bahwa pelanggar lalu lintas didominasi oleh kelompok usia dewasa. Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan berupa tilang, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya.

“Selain melakukan penindakan secara tilang, kita juga mengedukasi kepada pengendara untuk memenuhi kelengkapan berkendara apabila belum memenuhi syarat. Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika di luar rumah,” pungkas AKP Susanto. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Operasi Patuh Telabang 2025 yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau resmi berakhir, Minggu 27 Juli 2025.

Selama dua pekan operasi, terhitung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Satlantas Polres Lamandau berhasil mencatat 13 kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua (R2).  Penindakan dilakukan baik secara manual maupun elektronik.

Kasatlantas Polres Lamandau, AKP Susanto, dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara R2 yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jenis pelanggaran yang kami temukan kebanyakan kendaraan R2 yang tidak menggunakan SIM,” ujar AKP Susanto.

Selain pelanggaran terkait SIM, Operasi Patuh Telabang 2025 juga mencatat empat kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kabupaten Lamandau.  Angka ini, menurut AKP Susanto, tergolong rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Jabatan Tidak Bersifat Abadi dan Merupakan Penghargaan dari Pimpinan

“Alhamdulillah lakalantas tahun ini hanya 4 kasus,” jelasnya.

AKP Susanto menambahkan bahwa pelanggar lalu lintas didominasi oleh kelompok usia dewasa. Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan berupa tilang, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya.

“Selain melakukan penindakan secara tilang, kita juga mengedukasi kepada pengendara untuk memenuhi kelengkapan berkendara apabila belum memenuhi syarat. Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika di luar rumah,” pungkas AKP Susanto. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/