PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperingatkan ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyusul prediksi datangnya fenomena iklim ekstrem ‘El Nino Godzilla’.
“Ancaman ini semakin mengkhawatirkan akibat masifnya deforestasi, alih fungsi lahan, dan kerusakan ekosistem gambut di wilayah tersebut, ” Ucap Direktur Walhi Kalteng, Janang F. Palanungkai, Sabtu (2/5/2026).
Janang juga memprediksi bahwa skala kebakaran dan daya rusak karhutla pada periode El Nino kali ini bisa meningkat tajam dibandingkan tragedi karhutla hebat pada tahun 2015 silam.
“Jika pada 2015 tingkat kerusakan atau kejadian kebakaran mencapai 70 persen, dengan adanya El Nino Godzilla ini berpotensi bertambah menjadi 90 persen, artinya ada peningkatan daya rusak sekitar 20 persen lebih tinggi,” imbuhnya.
Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi faktor utama tingginya kerentanan ini.
Walhi secara khusus menyoroti aktivitas pembukaan lahan gambut, termasuk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti (Food Estate dan cetak sawah rakyat).
“Gambut yang sejatinya berfungsi sebagai daerah resapan air, kini telah mengering akibat hilangnya tegakan hutan primer (deforestasi) dan beralih fungsi,” tambah Janang.
Kondisi alam yang kian rusak ini diperparah oleh cuaca ekstrem, di mana suhu di beberapa wilayah Kalteng tercatat bisa mencapai 34 hingga 35 derajat Celcius.
Berdasarkan pemetaan Walhi, terdapat enam wilayah yang paling rawan langganan karhutla karena didominasi oleh lahan gambut, yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya.
Namun, ancaman kebakaran nyatanya juga menyasar daerah bertanah mineral, seperti Kabupaten Barito Timur dan Barito Utara, imbas dari suhu panas yang ekstrem.
Dalam pengamatannya dari tahun ke tahun, Walhi menegaskan bahwa korporasi merupakan penyumbang terluas dari bencana karhutla, bukan masyarakat sipil atau peladang.
Janang juga mengkritisi kecenderungan penegakan hukum yang kerap menargetkan masyarakat, sementara perusahaan pembakar lahan kerap luput dari sorotan.
“Secara jumlah kasus, memang banyak masyarakat yang ditangkap atas dugaan pembakaran lahan. Tapi kalau kita bicara luasan, satu korporasi saja luasan kebakarannya bisa jauh melebihi akumulasi lahan milik 30 masyarakat yang ditangkap,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi ke depan, Walhi mendesak agar pemerintah mengambil langkah kebijakan yang lebih konkret dan tidak setengah hati.
Mitigasi dinilai tidak cukup jika hanya sebatas pengadaan infrastruktur alat pemadam atau penyiapan personel di lapangan, melainkan harus menyentuh akar permasalahan.
“Pemerintah harus mengevaluasi perizinan perusahaan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merusak lahan gambut dan melakukan deforestasi. Jika terbukti merusak, hentikan dan cabut perizinannya. Itu adalah langkah mitigasi yang sesungguhnya,” pungkasnya. (her)


