Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Lima Raperbup Murung Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa, Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026, Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Daerah bagi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Murung Raya, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane turut hadir dan menyampaikan bahwa sejumlah rancangan yang dibahas memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi! Ny Sundari Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Seruyan 2025–2030

Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan program di tingkat desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mencermati substansi, dasar hukum, struktur, serta rumusan norma dalam masing-masing rancangan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan. Proses tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh masukan terhadap substansi rancangan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ngopi Santai di Mapolda Kalteng, Polisi dan Wartawan Kompak Jaga Kepercayaan Publik

“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bukan hanya melihat kesesuaian norma secara yuridis, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, pembahasan bersama sejak tahap perumusan menjadi penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu terus dilakukan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Dengan komunikasi dan pembahasan yang baik, berbagai substansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pelayanan kesehatan, hingga pemberian kemudahan bagi masyarakat dapat dirumuskan secara lebih tepat dan sesuai ketentuan.

Melalui rapat pengharmonisasian tersebut, kelima Raperbup Murung Raya diharapkan dapat disempurnakan dengan memperhatikan aspek yuridis, substansi, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen terus memberikan dukungan dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan harmonis, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa, Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026, Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Daerah bagi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Murung Raya, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane turut hadir dan menyampaikan bahwa sejumlah rancangan yang dibahas memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi! Ny Sundari Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Seruyan 2025–2030

Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan program di tingkat desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mencermati substansi, dasar hukum, struktur, serta rumusan norma dalam masing-masing rancangan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan. Proses tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh masukan terhadap substansi rancangan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Ngopi Santai di Mapolda Kalteng, Polisi dan Wartawan Kompak Jaga Kepercayaan Publik

“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bukan hanya melihat kesesuaian norma secara yuridis, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, pembahasan bersama sejak tahap perumusan menjadi penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu terus dilakukan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Dengan komunikasi dan pembahasan yang baik, berbagai substansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pelayanan kesehatan, hingga pemberian kemudahan bagi masyarakat dapat dirumuskan secara lebih tepat dan sesuai ketentuan.

Melalui rapat pengharmonisasian tersebut, kelima Raperbup Murung Raya diharapkan dapat disempurnakan dengan memperhatikan aspek yuridis, substansi, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen terus memberikan dukungan dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan harmonis, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru