NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Deji Setiapermana, bersama Kasi Pidum Sanggam Ari Tonang, dan JPU Nadzifah Auliya, berhasil mengharmoniskan rumah tangga tersangka kasus kekerasan, Yulianus Swares, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Prosesi ini berlangsung di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu (1/10/2025).
Simbolis pelepasan borgol dan rompi tahanan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, sebagai tanda pemulihan hubungan dan keadilan yang telah dicapai.
Kejaksaan Negeri Lamandau mengeluarkan tahanan berdasarkan proses RJ yang telah dilakukan sejak tanggal 18 September 2025.
“Permohonan RJ telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh Dir C mewakili Jampidum Kejaksaan Agung. Sehingga hari ini kita melepaskan tersangka, karena sebenarnya antara tersangka dan korban masih keluarga, dan mereka telah bersepakat untuk berdamai,” ungkap Deji Setiapermana.
Kajari menjelaskan. Bahwa kejadian bermula pada 21 Juli 2025, ketika Yulianus dan istrinya, Yulika, hendak berangkat kerja ke kebun sawit. Yulika marah karena Yulianus menolak berangkat lebih dulu, sehingga ia memilih berjalan kaki. Saat pulang kerja, Yulika merasa ditinggalkan dan kembali marah, yang memicu cekcok antara keduanya.
“Dalam perdebatan tersebut, tersangka Yulianus emosi dan melemparkan pecahan batako ke arah saksi Yulika, namun tidak mengenai sasaran. Saat itu, ayah Yulika, Imam Sujono, yang berada di dekat lokasi menegur mereka. Karena emosi, tersangka Yulianus mengambil dodos dan melemparkannya ke arah Imam Sujono, mengenai lengan kirinya dan menyebabkan luka,” jelas Kajari.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Lamandau, Imam Sujono mengalami luka robek di lengan kiri. Yulianus dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Namun, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ditempuh dengan beberapa pertimbangan:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Ancaman pidana denda atau penjara paling lama 5 (lima) tahun.
– Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Upaya perdamaian berhasil dilaksanakan antara korban Imam Sujono dengan tersangka Yulianus Swares,” tutur Kajari.
Upaya perdamaian, proses perdamaian, dan pelaksanaan perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Nanga Bulik, Saripudin; tokoh agama, Muhyidin; Sekretaris Desa, Jeki Priyanata; istri tersangka, Yulika; penyidik, M. Fajar Rohman. (bib)