25.8 C
Jakarta
Tuesday, July 9, 2024
spot_img

Utamakan Keselamatan Bersama, Polisi Incar Aksi Bali dan Knalpot Brong

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng terus berupaya mengantisipasi adanya aksi balapan liar (bali). Tak hanya itu saja, pihak polisi juga menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di sepeda motor.

Upaya itu dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi terkait larangan hal tersebut kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/7/2024).

Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan sosialisasi yang disampaikan kepada para pengendara dan masyarakat di kawasan tersebut, dengan menggunakan spanduk dan brosur.

“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ini sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Berani Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Hadapi Satlantas

Pihaknya pun mengajak masyarakat bersama-sama mencegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

“Mari menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng terus berupaya mengantisipasi adanya aksi balapan liar (bali). Tak hanya itu saja, pihak polisi juga menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di sepeda motor.

Upaya itu dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi terkait larangan hal tersebut kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/7/2024).

Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan sosialisasi yang disampaikan kepada para pengendara dan masyarakat di kawasan tersebut, dengan menggunakan spanduk dan brosur.

“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ini sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Berani Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Hadapi Satlantas

Pihaknya pun mengajak masyarakat bersama-sama mencegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

“Mari menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru