PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gabungan kembali menertibkan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya yang melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah setempat
Dalam patroli tersebut, Selasa (1/2) dini hari, beberapa THM yang didatangangi di antaranya Café Senayan, Zoom Bar, Vino Diskotik, Luna Karaoke, De tones Karaoke, dan Nav Karaoke.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Januar Harpriansyah mengatakan dari sejumlah THM yang didatangi, zoom bar saat didatangi satgas, banyak pengunjung yang melebihi kapasitas yang diatur dalam Inmendagri.
“Sehingga, kami mengambil tindakan dengan membubarkan secara persuasif,” kata Januar.
Di Detones Karaoke, pihaknya masih menemukan beberapa room yang menerima pengunjung diluar batas yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Sehingga pihaknya membubarkan dengan persuasif.
Lalu, di Nav Karaoke, saat didatangi tim satgas, karaoke tersebut masih beroperasi pada sekitar pukul 1.30 malam diluar batas yang disepakati oleh pihak THM dan Satgas Covid-19 setempat.
“Untuk itu kami kenakan denda yang ditentukan oleh Satpol PP sebesar Rp2.500.000” jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan maksimal beroperasi pukul 00.00 Wib.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gabungan kembali menertibkan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya yang melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah setempat
Dalam patroli tersebut, Selasa (1/2) dini hari, beberapa THM yang didatangangi di antaranya Café Senayan, Zoom Bar, Vino Diskotik, Luna Karaoke, De tones Karaoke, dan Nav Karaoke.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Januar Harpriansyah mengatakan dari sejumlah THM yang didatangi, zoom bar saat didatangi satgas, banyak pengunjung yang melebihi kapasitas yang diatur dalam Inmendagri.
“Sehingga, kami mengambil tindakan dengan membubarkan secara persuasif,” kata Januar.
Di Detones Karaoke, pihaknya masih menemukan beberapa room yang menerima pengunjung diluar batas yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Sehingga pihaknya membubarkan dengan persuasif.
Lalu, di Nav Karaoke, saat didatangi tim satgas, karaoke tersebut masih beroperasi pada sekitar pukul 1.30 malam diluar batas yang disepakati oleh pihak THM dan Satgas Covid-19 setempat.
“Untuk itu kami kenakan denda yang ditentukan oleh Satpol PP sebesar Rp2.500.000” jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan maksimal beroperasi pukul 00.00 Wib.
Reporter: M Hafidz