28.2 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Ini Aturan Tempat Hiburan di Palangka Raya Selama Ramadan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat hiburan malam (THM) diskotek dan klub di Kota Palangka Raya tidak diperkenanan buka selama bulan Ramadan. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/II1/2022 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 M.

Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin dalam surat edaran tersebut mengatakan, semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek atau klub malam, karaoke, cafe, permainan bilyar dan tempat hiburan sejenisnya agar ditutup pada satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai dengan hari kedua Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri sampai dengan dua hari setelah Idulfitri.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Panik, Stok Beras Aman Hingga Nataru

Khusus untuk diskotek dan klub malam, tidak diperkenankan buka selama bulan Ramadan.

Namun untuk tempat karaoke, cafe, permainan bilyar dan tempat hiburan sejenisnya, masih diperbolehkan buka selama Ramadan maksimal sampai pukul 22.30 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Selama bulan Ramadan, karaoke, cafe, permainan bilyar serta restoran atau rumah makan atau warung makan dan kedai makan atau minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” tegas Fairid melalui surat edaran yang dilihat Minggu (3/4).

Kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan atau , minum, fairid mengimbau  untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ketaatan Lingkungan Digelar

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat hiburan malam (THM) diskotek dan klub di Kota Palangka Raya tidak diperkenanan buka selama bulan Ramadan. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/II1/2022 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 M.

Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin dalam surat edaran tersebut mengatakan, semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek atau klub malam, karaoke, cafe, permainan bilyar dan tempat hiburan sejenisnya agar ditutup pada satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai dengan hari kedua Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri sampai dengan dua hari setelah Idulfitri.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Panik, Stok Beras Aman Hingga Nataru

Khusus untuk diskotek dan klub malam, tidak diperkenankan buka selama bulan Ramadan.

Namun untuk tempat karaoke, cafe, permainan bilyar dan tempat hiburan sejenisnya, masih diperbolehkan buka selama Ramadan maksimal sampai pukul 22.30 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Selama bulan Ramadan, karaoke, cafe, permainan bilyar serta restoran atau rumah makan atau warung makan dan kedai makan atau minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” tegas Fairid melalui surat edaran yang dilihat Minggu (3/4).

Kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan atau , minum, fairid mengimbau  untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ketaatan Lingkungan Digelar

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru