26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bukber di Palangka Raya Dibolehkan, Asal…

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kegiatan buka puasa (bukber) bersama oleh masyarakat diperbolehkan secara terbatas. Akan tetapi, bukber tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan serta tidak berkerumun.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito kembali buka suara mengenai aturan untuk tidak boleh berbicara saat buka bersama (bukber) puasa yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, Satgas sebelumnya menyatakan bahwa tahun ini umat Muslim tetap bisa menjalankan buka bersama di puasa Ramadan. Namun, tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mengurangi adanya risiko penularan.

“Kalau [masyarakat] buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan,” ujarnya, dalam diskusi virtual, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Ramadan dan Idul Fitri, Pelaku Usaha Diingatkan Begini

ASN Dilarang Bukber

Sementara itu, khusus bagi ASN, sesuai aturan pemerintah pusat tidak diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan larangan para ASN  untuk menggelar kegiatan bukber yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan aturan pemerintah pusat terkait larangan bukber bagi ASN, kami mendukung kebijakan pengaturan bukber dari ASN,” ujarnya.

Meski demikian, Sekda Kota Palangka Raya ini menambahkan untuk masyarakat  yang akan melaksanakan bukber diperbolehkan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur.

Kota Palangka Raya sendiri diinstruksikan untuk menerapkan PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2022.

Baca Juga :  73 Persen Masyarakat Kota Palangka Raya Telah Divaksin

Terkait larangan bukber bagi pegawai pemerintah yang diatur oleh pemerintah pusat, dia mengatakan jika pihaknya tetap mengikuti aturan dan arahan Presiden.

“Kami tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kegiatan buka puasa (bukber) bersama oleh masyarakat diperbolehkan secara terbatas. Akan tetapi, bukber tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan serta tidak berkerumun.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito kembali buka suara mengenai aturan untuk tidak boleh berbicara saat buka bersama (bukber) puasa yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, Satgas sebelumnya menyatakan bahwa tahun ini umat Muslim tetap bisa menjalankan buka bersama di puasa Ramadan. Namun, tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mengurangi adanya risiko penularan.

“Kalau [masyarakat] buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan,” ujarnya, dalam diskusi virtual, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Ramadan dan Idul Fitri, Pelaku Usaha Diingatkan Begini

ASN Dilarang Bukber

Sementara itu, khusus bagi ASN, sesuai aturan pemerintah pusat tidak diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan larangan para ASN  untuk menggelar kegiatan bukber yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan aturan pemerintah pusat terkait larangan bukber bagi ASN, kami mendukung kebijakan pengaturan bukber dari ASN,” ujarnya.

Meski demikian, Sekda Kota Palangka Raya ini menambahkan untuk masyarakat  yang akan melaksanakan bukber diperbolehkan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur.

Kota Palangka Raya sendiri diinstruksikan untuk menerapkan PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2022.

Baca Juga :  73 Persen Masyarakat Kota Palangka Raya Telah Divaksin

Terkait larangan bukber bagi pegawai pemerintah yang diatur oleh pemerintah pusat, dia mengatakan jika pihaknya tetap mengikuti aturan dan arahan Presiden.

“Kami tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru