24.6 C
Jakarta
Friday, January 3, 2025

2024, Empat Kasus Narkoba Menonjol di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, memimpin langsung gelaran Press Release Akhir tahun 2024, Senin (30/12). Kegiatan yang digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau itu, dirinya didampingi oleh Wakapolres Lamandau Kompol Permadi dan Kabagops Polres Lamandau AKP Muhammad Nasir.

Kapolres menuturkan, ada 4 kasus tindak pidana narkoba yang menonjol di Lamandau. Hal ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau. Sebab, terbongkarnya kasus itu dengan jumlah barang bukti narkoba yang besar di Tahun 2024 ini.

“Yang pertama telah diamankan ada dua orang tersangka warga Banjarmasin atas nama Humaidi (43) dan Yuliansyah (42) pada bulan Mie 2024. Dari kedua tersangka telah diamankan barang bukti 33 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,642,98. kg,” kata Bronto.

Terkait narkoba, Bronto menyebutkan bahwa dari pengungkapan sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jaksa penuntut umum (JPU) berhasil mengajukan banding. Kedua terdakwa sebelumnya diputus hukuman seumur hidup menjadi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga :  Datun vs Mustafa Berebut KH 1 KNPI Batara

“Pada akhir bulan Desember ini, kedua tersangka tersebut telah di pidana mati dan seumur hidup. Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar senantiasa bersinergi dengan aparat guna menindak para pelanggar hukum, dan kami juga tidak akan segan-segan menindak personil Polres yang terlibat penyalahgunaan narkoba ataupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 8 Oktober 2024 pihak polres juga telah mendapatkan 47 bungkus plastik ukuran besar dengan jumlah berat total keseluruhan 50.658. kg dari satu tersangka Warso (33), warga asal Indramayu, Jawa Barat.

“Kasus ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Lamandau untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.  Ini adalah pengungkapan yang luar biasa yang berhasil diraih oleh jajaran Satlantas dan Reserse Polres Lamandau. Kami sangat apresiasi,” jelas Bronto.

Kemudian, ada juga pengungkapan pada 16 Oktober 2024. Pihaknya kembali mengamankan dua tersangka, yaitu warga Kalimantan Selatan, Sandy (30) dan M.Reza Fahlevi Lubis (37). Kedua terbukti membawa narkoba jenis sabu 7 bungkus plastik besar, atau 7,2 kilogram.

Baca Juga :  Kotim Miliki Kasus Peredaran Narkoba Cukup Tinggi

“7,2 kilogram sabu tersebut, ditemukan saat melintas jalan trans Kalimantan dan berhasil diungkap oleh Polsek Delang beserta jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Ini juga sudah P 21, tinggal menunggul hasil tuntutan,” jelas Bronto lagi.

Terakhir pada 17 November 2024, Jajaran Satresnarkoba juga mengamankan satu tersangka atas nama Lailani (38) warga Kalimantan Barat.  Kasusnya sama, yakni kepemilikan 6 bungkus narkotika jenis sabu.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan 442.03 gram narkotika jenis sabu. Di mana barang tersebut mau di bawa ke tetangga sebelah yaitu Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa dukungan masyarakat dan semua pihak sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kasus lainnya.

“Karena keterbatasan jumlah anggota satresnarkoba yang hanya 13 personel, untuk itu kami meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi ketika ada dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, khususnya di Kabupaten Lamandau,” pungkas Bronto. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, memimpin langsung gelaran Press Release Akhir tahun 2024, Senin (30/12). Kegiatan yang digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau itu, dirinya didampingi oleh Wakapolres Lamandau Kompol Permadi dan Kabagops Polres Lamandau AKP Muhammad Nasir.

Kapolres menuturkan, ada 4 kasus tindak pidana narkoba yang menonjol di Lamandau. Hal ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau. Sebab, terbongkarnya kasus itu dengan jumlah barang bukti narkoba yang besar di Tahun 2024 ini.

“Yang pertama telah diamankan ada dua orang tersangka warga Banjarmasin atas nama Humaidi (43) dan Yuliansyah (42) pada bulan Mie 2024. Dari kedua tersangka telah diamankan barang bukti 33 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,642,98. kg,” kata Bronto.

Terkait narkoba, Bronto menyebutkan bahwa dari pengungkapan sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jaksa penuntut umum (JPU) berhasil mengajukan banding. Kedua terdakwa sebelumnya diputus hukuman seumur hidup menjadi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga :  Datun vs Mustafa Berebut KH 1 KNPI Batara

“Pada akhir bulan Desember ini, kedua tersangka tersebut telah di pidana mati dan seumur hidup. Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar senantiasa bersinergi dengan aparat guna menindak para pelanggar hukum, dan kami juga tidak akan segan-segan menindak personil Polres yang terlibat penyalahgunaan narkoba ataupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 8 Oktober 2024 pihak polres juga telah mendapatkan 47 bungkus plastik ukuran besar dengan jumlah berat total keseluruhan 50.658. kg dari satu tersangka Warso (33), warga asal Indramayu, Jawa Barat.

“Kasus ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Lamandau untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.  Ini adalah pengungkapan yang luar biasa yang berhasil diraih oleh jajaran Satlantas dan Reserse Polres Lamandau. Kami sangat apresiasi,” jelas Bronto.

Kemudian, ada juga pengungkapan pada 16 Oktober 2024. Pihaknya kembali mengamankan dua tersangka, yaitu warga Kalimantan Selatan, Sandy (30) dan M.Reza Fahlevi Lubis (37). Kedua terbukti membawa narkoba jenis sabu 7 bungkus plastik besar, atau 7,2 kilogram.

Baca Juga :  Kotim Miliki Kasus Peredaran Narkoba Cukup Tinggi

“7,2 kilogram sabu tersebut, ditemukan saat melintas jalan trans Kalimantan dan berhasil diungkap oleh Polsek Delang beserta jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Ini juga sudah P 21, tinggal menunggul hasil tuntutan,” jelas Bronto lagi.

Terakhir pada 17 November 2024, Jajaran Satresnarkoba juga mengamankan satu tersangka atas nama Lailani (38) warga Kalimantan Barat.  Kasusnya sama, yakni kepemilikan 6 bungkus narkotika jenis sabu.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan 442.03 gram narkotika jenis sabu. Di mana barang tersebut mau di bawa ke tetangga sebelah yaitu Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa dukungan masyarakat dan semua pihak sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kasus lainnya.

“Karena keterbatasan jumlah anggota satresnarkoba yang hanya 13 personel, untuk itu kami meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi ketika ada dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, khususnya di Kabupaten Lamandau,” pungkas Bronto. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/