MUARA TEWEH – Pemerintah
Kabupaten Barito Utara (Batara) menyampaikan nota keuangan RAPBD Kabupaten Barito
Utara tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna I masa sidang II, di gedung DPRD
setempat, Selasa (29/10). Nota keuangan RAPBD tersebut disampaikan Wakil Bupati
Sugianto Panala Putra.
Penyampaian nota keuangan ini
merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki
nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan di Batara.
Menurut Sugianto Panala
Putra, Pemkab Batara melaksanakan pengganggaran yang berbasis kinerja
sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21
Tahun 2011.
“Sehingga penyusunan RAPBD
Barito Utara tahun anggaran 2020 kita tempuh melalui tahapan-tahapan, seperti
penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan musrenbang desa/kelurahan, musrenbang
kecamatan, musrenbang kabupaten hingga melalui musrenbang provinsi dan
musrenbang nasional, khusus untuk program dan kegiatan yang diusulkan dan didanai
dari APBD provinsi dan APBN,†tegas sugianto.
Dari hasil musrenbang
kabupaten tersebut, kata dia, disusunlah RKPD menjadi dokumen RKPD sebagai
instrumen perencanaan daerah dalam satu tahun. Penyusunan KUA, penetapan PPAS,
penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah.
Selanjutnya pengajuan RAPBD
kepada DPRD Barito Utara untuk dibahas hingga dapat disetujui bersama.
“Tahap terakhir adalah RAPBD yang telah disetujui DPRD Barito Utara
tersebut diajukan kepada gubernur Kalteng untuk dievaluasi,†katanya.
Ditambahkan wabup, penyusunan
rancangan APBD Batara tahun anggaran 2020 mengacu pada lima prioritas
pembangunan daerah. Yaitu infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan,
peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup
serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik. (dad/ens)