Lahan Padi Diklaim, Warga Desa Tangga Batu Lamandau Kebingungan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dugaan praktik mafia tanah dan sengketa lahan makin meresahkan warga di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Ironisnya, konflik agraria seperti ini kerap terjadi di wilayah pedesaan, namun jarang sekali terekspos.

Baru-baru ini, sebuah fakta pilu menimpa Atem, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Lahan pertanian yang telah dikelolanya selama bertahun-tahun untuk menanam padi, secara sepihak telah diklaim, ditanami kelapa sawit. Bahkan menurut informasi telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Menurut keterangan yang dihimpun, lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut merupakan sumber penghidupan Atem dan keluarganya. Namun, lahan yang siap digarap kembali itu, kini telah berpindah tangan tanpa izin dan bahkan sudah ditanami pohon sawit.

“Tanah yang sudah digarap sebagian dan ditanami padi bertahun-tahun sekarang ada yang mengklaim atau menjualnya. Dulunya rimba sekarang digarap dan ditanami pohon sawit oleh seseorang. Tanah buat berladang padi itu sekitar2 hektar, kini dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap keluarga Atem melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Lakukan Pembinaan untuk Para Kafilah

Keluhan juga dilampiaskan di media sosial. Melalui akun Facebook bernama Deli Wati, salah satu anak Atem. Ia mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan yang mendalam atas hilangnya tanah adat/ulayat milik orang tuanya itu.

“Bapakku yang bagian menggusur jalan keliling batas. Tahun ini rencananya mau ditebas untuk berladang lagi, sekalian (ternyata) ada yang menjualnya lagi,” tulis Deli Wati dalam unggahannya di medsos.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat kecil atau “Urang Jara” (orang susah/rakyat kecil,red) seperti mereka sering kali berada di posisi lemah karena tidak memahami birokrasi pengurusan surat tanah saat lahan tersebut masih berupa hutan (rimba).

Electronic money exchangers listing

Sebaliknya, ia merasa oknum-oknum bermodal justru dengan mudah menerbitkan surat-surat di atas lahan yang jelas-jelas sudah digarap orang lain. Dalam bahasa daerah setempat yang sarat emosi, Deli Wati mengeluhkan ketimpangan terkait hal tersebut.

Baca Juga :  JPU Ungkap Detail Dakwaan Kasus Kekerasan dan Pencurian di Kebun Sawit Lamandau

“Kami mengusur (membuka lahan,red) ini pakai duit juga, bahkan memutar otak supaya dapat membayarnya. Bahkan membuat rumah di Tangga Batu pun sampai tidak (bisa)… Mohon arahan dari bapak ibu, kepada siapakah kami URANG JARA NI HARUS MENGADU? Ternyata dia baik itu karena ada maunya,” ungkapnya di akhir tulisannya di medsos.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Lamandau dan aparat penegak hukum. Dugaan praktik-praktik intimidasi lahan dan pencaplokan sepihak di pedesaan tidak boleh dibiarkan menjamur, karena langsung merenggut hak hidup para petani kecil. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dugaan praktik mafia tanah dan sengketa lahan makin meresahkan warga di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Ironisnya, konflik agraria seperti ini kerap terjadi di wilayah pedesaan, namun jarang sekali terekspos.

Baru-baru ini, sebuah fakta pilu menimpa Atem, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Lahan pertanian yang telah dikelolanya selama bertahun-tahun untuk menanam padi, secara sepihak telah diklaim, ditanami kelapa sawit. Bahkan menurut informasi telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Menurut keterangan yang dihimpun, lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut merupakan sumber penghidupan Atem dan keluarganya. Namun, lahan yang siap digarap kembali itu, kini telah berpindah tangan tanpa izin dan bahkan sudah ditanami pohon sawit.

Electronic money exchangers listing

“Tanah yang sudah digarap sebagian dan ditanami padi bertahun-tahun sekarang ada yang mengklaim atau menjualnya. Dulunya rimba sekarang digarap dan ditanami pohon sawit oleh seseorang. Tanah buat berladang padi itu sekitar2 hektar, kini dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap keluarga Atem melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Lakukan Pembinaan untuk Para Kafilah

Keluhan juga dilampiaskan di media sosial. Melalui akun Facebook bernama Deli Wati, salah satu anak Atem. Ia mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan yang mendalam atas hilangnya tanah adat/ulayat milik orang tuanya itu.

“Bapakku yang bagian menggusur jalan keliling batas. Tahun ini rencananya mau ditebas untuk berladang lagi, sekalian (ternyata) ada yang menjualnya lagi,” tulis Deli Wati dalam unggahannya di medsos.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat kecil atau “Urang Jara” (orang susah/rakyat kecil,red) seperti mereka sering kali berada di posisi lemah karena tidak memahami birokrasi pengurusan surat tanah saat lahan tersebut masih berupa hutan (rimba).

Sebaliknya, ia merasa oknum-oknum bermodal justru dengan mudah menerbitkan surat-surat di atas lahan yang jelas-jelas sudah digarap orang lain. Dalam bahasa daerah setempat yang sarat emosi, Deli Wati mengeluhkan ketimpangan terkait hal tersebut.

Baca Juga :  JPU Ungkap Detail Dakwaan Kasus Kekerasan dan Pencurian di Kebun Sawit Lamandau

“Kami mengusur (membuka lahan,red) ini pakai duit juga, bahkan memutar otak supaya dapat membayarnya. Bahkan membuat rumah di Tangga Batu pun sampai tidak (bisa)… Mohon arahan dari bapak ibu, kepada siapakah kami URANG JARA NI HARUS MENGADU? Ternyata dia baik itu karena ada maunya,” ungkapnya di akhir tulisannya di medsos.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Lamandau dan aparat penegak hukum. Dugaan praktik-praktik intimidasi lahan dan pencaplokan sepihak di pedesaan tidak boleh dibiarkan menjamur, karena langsung merenggut hak hidup para petani kecil. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru