26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

18 Raperda Siap Dibahas, Lima Inisiatif Dewan dan 13 Usulan Eksekutif

PURUK CAHU – Sebanyak lima
rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dan 13 Raperda usulan dari
eksekutif atau pemerintah daerah kabupaten setempat, akan dibahas DPRD
Kabupaten Murung Raya (Mura). Total ada 18 produk hukum yang akan dibahas tahun
ini.
 

Rencana pembahasan semua
Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna II masa sidang I tahun
2020 dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang
dilaksanakan di gedung DPRD Mura, Selasa (28/1).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten
Mura, Likon, mengatakan Raparda inisitif DPRD yang masuk dalam Propemperda
2020, diantaranya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial
dan lingkungan perusahaan, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun2010
tentang penempatan tenaga kerja lokal, Raperda perubahan atas Perda nomor 9
tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dan Raperda
perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan, dan
retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Pemkab Ambil Langkah Cepat, Untuk Bantu Korban Kebakaran

“Untuk Raperda usulan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mura, diantaranya, Raperda penetapan perangkat
daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mura, Raperda kawasan tanpa
rokok, Raperda bantuan hukum untuk mesyarakat miskin, Raperda pengelolaan
barang milik daerah dan Raperda kesejahteraan social,” bebernya

Selanjutnya Raperda perubahan
atas Perda nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi PDAM
Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang
penyertaan modal Pemda Mura pada PDAM Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas
Perda nomor 21 tahun 2004 tentang pembentukan Perusahaan Daerah dan Raperda
perubahan atas Perda nomor nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan
pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Penting untuk Generasi Muda

Lainnya, Perda perubahan atas
Perda  nomor 7 tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, Perda perubahan atas Perda  nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa,
Perda perubahan atas Perda  nomor 6
btahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah
desa dan terakhir Raperda pengelolaan keuangan desa.

“Penetepan Propemperda
merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan dari
sisi regulasi dan akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan
segala sumber yang dimiliki,” pungkas Likon. (dad/ala)

PURUK CAHU – Sebanyak lima
rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dan 13 Raperda usulan dari
eksekutif atau pemerintah daerah kabupaten setempat, akan dibahas DPRD
Kabupaten Murung Raya (Mura). Total ada 18 produk hukum yang akan dibahas tahun
ini.
 

Rencana pembahasan semua
Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna II masa sidang I tahun
2020 dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang
dilaksanakan di gedung DPRD Mura, Selasa (28/1).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten
Mura, Likon, mengatakan Raparda inisitif DPRD yang masuk dalam Propemperda
2020, diantaranya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial
dan lingkungan perusahaan, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun2010
tentang penempatan tenaga kerja lokal, Raperda perubahan atas Perda nomor 9
tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dan Raperda
perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan, dan
retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Pemkab Ambil Langkah Cepat, Untuk Bantu Korban Kebakaran

“Untuk Raperda usulan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mura, diantaranya, Raperda penetapan perangkat
daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mura, Raperda kawasan tanpa
rokok, Raperda bantuan hukum untuk mesyarakat miskin, Raperda pengelolaan
barang milik daerah dan Raperda kesejahteraan social,” bebernya

Selanjutnya Raperda perubahan
atas Perda nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi PDAM
Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang
penyertaan modal Pemda Mura pada PDAM Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas
Perda nomor 21 tahun 2004 tentang pembentukan Perusahaan Daerah dan Raperda
perubahan atas Perda nomor nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan
pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Penting untuk Generasi Muda

Lainnya, Perda perubahan atas
Perda  nomor 7 tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, Perda perubahan atas Perda  nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa,
Perda perubahan atas Perda  nomor 6
btahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah
desa dan terakhir Raperda pengelolaan keuangan desa.

“Penetepan Propemperda
merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan dari
sisi regulasi dan akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan
segala sumber yang dimiliki,” pungkas Likon. (dad/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru