25 C
Jakarta
Tuesday, November 12, 2024

Wabup Pimpin Rapat Sosialisasi Perbup Kapuas

KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, adapun dasar
penyusunan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 ini adalah Instruksi Presiden
Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diseases 2019.

Disampaikannya,
instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan
kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diseases 2019, dan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona
virus diseases 2019.

“Kita
bersama-sama membahas sanksi sanksi yang diberikan, membahas persyaratan, dan
bagaimana sanksi-sanksi terhadap lembaga-lembaga keagamaan, lembaga-lembaga
pendidikan dan sebagainya,” kata Nafi ah Ibnor saat memimpin rapat sosialisasi
Peraturan Bupati.

Subjek
pengaturan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 berupa perorangan,
pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum
seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau
institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi
umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan,
rumah makan, café dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan,
perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan
kesehatan, dan area publik.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Tingkatkan Kerja Sama dengan Ormas

Dalam
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 bagi perorangan wajib melaksanakan
4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan).
Untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan serta
pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum
wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.

Bagi
yang melanggar, untuk, perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp 150
ribu, untuk sekolah atau institusi pendidikan berupa teguran tertulis, rekom
pencabutan izin untuk institusi pendidikan swasta, dan rekom hukuman disiplin
bagi kepala sekolah untuk institusi pendidikan negeri sesuai peraturan perundangan.
Kemudian bagi rumah ibadah teguran tertulis untuk pengurus, rekomendasi penutupan
sementara.

Baca Juga :  Bupati Mura Apresiasi Langkah Kajari Periksa Kades se-Tanah Siang

Tempat
kerja pemerintah yaitu penjatuhan sanksi disiplin PNS sesuai ketentuan, tempat
kerja non pemerintah, teguran tertulis oleh yang berwenang, rekom pencabutan jabatan
pada pengelola, penyegelan sementara, rekom pencabutan izin operasional serta denda
Rp 5 juta.

Lebih
lanjut bagi tempat wisata, pelayanan kesehatan, serta area publik dikenakan
sanksi berupa teguran tertulis, denda Rp 5 juta dan rekom pencabutan izin.
Untuk transportasi berupa teguran tertulis, denda Rp 1 juta dan rekom pencabutan
izin trayek. Toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek/ toko obat, warung
makan/rumah makan/café/resto dan pedagang kaki lima/lapak dikenakan saknsi teguran
tertulis, rekom pencabutan izin, dan denda Rp 5 juta.

Di
akhir rapat tersebut, Kepala BPBD Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, hasil
penerimaan denda atas pelanggaran Perbub Kapuas Nomor 46 tahun 2020 akan
disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas.

KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, adapun dasar
penyusunan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 ini adalah Instruksi Presiden
Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diseases 2019.

Disampaikannya,
instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan
kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diseases 2019, dan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona
virus diseases 2019.

“Kita
bersama-sama membahas sanksi sanksi yang diberikan, membahas persyaratan, dan
bagaimana sanksi-sanksi terhadap lembaga-lembaga keagamaan, lembaga-lembaga
pendidikan dan sebagainya,” kata Nafi ah Ibnor saat memimpin rapat sosialisasi
Peraturan Bupati.

Subjek
pengaturan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 berupa perorangan,
pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum
seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau
institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi
umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan,
rumah makan, café dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan,
perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan
kesehatan, dan area publik.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Tingkatkan Kerja Sama dengan Ormas

Dalam
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 bagi perorangan wajib melaksanakan
4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan).
Untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan serta
pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum
wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.

Bagi
yang melanggar, untuk, perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp 150
ribu, untuk sekolah atau institusi pendidikan berupa teguran tertulis, rekom
pencabutan izin untuk institusi pendidikan swasta, dan rekom hukuman disiplin
bagi kepala sekolah untuk institusi pendidikan negeri sesuai peraturan perundangan.
Kemudian bagi rumah ibadah teguran tertulis untuk pengurus, rekomendasi penutupan
sementara.

Baca Juga :  Bupati Mura Apresiasi Langkah Kajari Periksa Kades se-Tanah Siang

Tempat
kerja pemerintah yaitu penjatuhan sanksi disiplin PNS sesuai ketentuan, tempat
kerja non pemerintah, teguran tertulis oleh yang berwenang, rekom pencabutan jabatan
pada pengelola, penyegelan sementara, rekom pencabutan izin operasional serta denda
Rp 5 juta.

Lebih
lanjut bagi tempat wisata, pelayanan kesehatan, serta area publik dikenakan
sanksi berupa teguran tertulis, denda Rp 5 juta dan rekom pencabutan izin.
Untuk transportasi berupa teguran tertulis, denda Rp 1 juta dan rekom pencabutan
izin trayek. Toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek/ toko obat, warung
makan/rumah makan/café/resto dan pedagang kaki lima/lapak dikenakan saknsi teguran
tertulis, rekom pencabutan izin, dan denda Rp 5 juta.

Di
akhir rapat tersebut, Kepala BPBD Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, hasil
penerimaan denda atas pelanggaran Perbub Kapuas Nomor 46 tahun 2020 akan
disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas.

Terpopuler

Artikel Terbaru