26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Cegah Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Pemkab dan Kejari Tandatangan

PURUK CAHU–Makin meluasnya
pandemi virus Corona mengharuskan pemerintah melakukan berbagai langkah dalam
menangani semua dampak yang timbul. Salah satunya berupa langkah realokasi,
refocusing dan pergeseran anggaran negara untuk membantu penanganan pandemi
virus Corona.

Untuk mencegah terjadinya
kebocoran ataupun penyalahgunaan anggaran, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan
kesepakatan bersama (MoU) tentang masalah hukum bidang perdata, tata usaha
negara dan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan
baranh dan jasa percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBDes, APBD
dan APBN di Kabupaten Mura, Rabu (26/5).

Bupati Mura Perdie M Yoseph
mengatakan, pemkab pada prinsipnya mengapresiasi dukungan dari Kejari Mura dalam
membantu pemerintah.

Baca Juga :  Dana Hibah Rumah Ibadah Terbatas

Disebutkan, melalui penandatanganan
nota kesepakatan bersama ini akan memberikan dampak positif bagi aparat atau Tim
Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang telah bekerja. Sebab aturan dalam
penanganan Covid-19 ini telah sesuai dengan aturan yang ada.

“Inilah yang perlu menjadi
perhatian kita semua, kita dituntut untuk bekerja cepat dan tepat, namun kita
di sisi lain ada aturan yang harus diperhatikan. Terutama agar menggunakan
anggaran secara tepat guna,” kata Perdie saat memberikan sambutannya di hadapan
tamu yang hadir.

Ia pun mengimbau agar
Perangkat Daerah (PD) dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mura
agar memanfaatkan anggaran yang telah disiapkan untuk kepentingan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari
Mura, Robert P Sitinjak menyebutkan pelaksanaan penandatanganan kesepakatan
bersama tersebut menempatkan kejari sebagai pengacara negara guna mewakili
pemerintah dipersidangan. Kemudian, MoU kedua berkenaan dengan pendampingan
refocusing dan realokasi anggaran penanganan wabah virus corona.

Baca Juga :  Distan dan Jajaran TNI Serius Mengawal Program Swasembada Pangan

“Kami sebagai pengacara negara
diberi amanat membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan
anggaran mengatasi pandemi virus Corona, Kejaksaan Negeri Murung Raya merespons
secara aktif permasalahan tersebut. Dengan memberikan pendampingan hukum kepada
pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui penandatanganan kesepakatan bersama
tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dalam penanganan dan
pencegahan virus Corona,” tutup Robert Sitinjak. 

PURUK CAHU–Makin meluasnya
pandemi virus Corona mengharuskan pemerintah melakukan berbagai langkah dalam
menangani semua dampak yang timbul. Salah satunya berupa langkah realokasi,
refocusing dan pergeseran anggaran negara untuk membantu penanganan pandemi
virus Corona.

Untuk mencegah terjadinya
kebocoran ataupun penyalahgunaan anggaran, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan
kesepakatan bersama (MoU) tentang masalah hukum bidang perdata, tata usaha
negara dan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan
baranh dan jasa percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBDes, APBD
dan APBN di Kabupaten Mura, Rabu (26/5).

Bupati Mura Perdie M Yoseph
mengatakan, pemkab pada prinsipnya mengapresiasi dukungan dari Kejari Mura dalam
membantu pemerintah.

Baca Juga :  Dana Hibah Rumah Ibadah Terbatas

Disebutkan, melalui penandatanganan
nota kesepakatan bersama ini akan memberikan dampak positif bagi aparat atau Tim
Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang telah bekerja. Sebab aturan dalam
penanganan Covid-19 ini telah sesuai dengan aturan yang ada.

“Inilah yang perlu menjadi
perhatian kita semua, kita dituntut untuk bekerja cepat dan tepat, namun kita
di sisi lain ada aturan yang harus diperhatikan. Terutama agar menggunakan
anggaran secara tepat guna,” kata Perdie saat memberikan sambutannya di hadapan
tamu yang hadir.

Ia pun mengimbau agar
Perangkat Daerah (PD) dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mura
agar memanfaatkan anggaran yang telah disiapkan untuk kepentingan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari
Mura, Robert P Sitinjak menyebutkan pelaksanaan penandatanganan kesepakatan
bersama tersebut menempatkan kejari sebagai pengacara negara guna mewakili
pemerintah dipersidangan. Kemudian, MoU kedua berkenaan dengan pendampingan
refocusing dan realokasi anggaran penanganan wabah virus corona.

Baca Juga :  Distan dan Jajaran TNI Serius Mengawal Program Swasembada Pangan

“Kami sebagai pengacara negara
diberi amanat membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan
anggaran mengatasi pandemi virus Corona, Kejaksaan Negeri Murung Raya merespons
secara aktif permasalahan tersebut. Dengan memberikan pendampingan hukum kepada
pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui penandatanganan kesepakatan bersama
tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dalam penanganan dan
pencegahan virus Corona,” tutup Robert Sitinjak. 

Terpopuler

Artikel Terbaru