25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kabar Gembira! Tanggal 10 Juni, ASN Kotim akan Menerima Gaji Ke -13

SAMPIT, PROKALTENG.CO
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di Pemerintahan Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) pada 10 Juni nanti akan menerima gaji ke-13 tahun
2021 dan saat ini masih dalam proses. Demikian disampaikan Bupati Kabupaten
Kotim H Halikinnor.

“ASN yang bekerja
di Kotim akan menerima gaji ke-13 tanggal 10 Juni nanti. Anggarannya sudah
dialokasikan sesuai aturan, sehingga tidak ada masalah,” terang bupati, Selasa
(25/5).

Dijelaskannya, gaji
yang diterima para ASN nanti akan penuh diterima tanpa ada potongan, selain
potongan pajak. Total anggaran yang akan dikeluarkan untuk gaji 13 itu lebih
dari Rp 20 miliar. Dan pemberian gaji tersebut diharapkan bisa membantu para
ASN untuk memenuhi keperluan mereka.

Baca Juga :  Stok Sembako Aman Hingga Ramadan

“Sebelumnya para
ASN juga telah menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum tibanya Hari Raya
Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin. Saya berharap dengan pemberian gaji ke-13 ini
dapat meningkatkan motivasi bagi para ASN sehingga mereka bekerja lebih optimal
lagi dalam melayani masyarakat,” ucapan Halikin.

“Kenapa pencairan
gaji ke-13 tidak kami barengkan dengan THR dan dilaksanakan pada bulan Juni
karena awal bulan Juli nanti adalah awal tahun pelajaran baru bagi anak sekolah
sehingga gaji tersebut dapat membantu memenuhi biaya kebutuhan pendidikan anak
mereka,” tutupnya.

Sementara Kasubid
Perbendaharaan Gaji Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotim H Juma’eh
mengatakan, realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotim itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10 tahun 2021 dan
pembayarannya saat ini sedang dalam proses.

Baca Juga :  Cek Kedisiplinan Pelayanan Kesehatan, Wabup Sidak Puskesmas Laung Tuhu

“Untuk jumlah
ASN yang penerima gaji ke-13 di Kabupaten Kotim sebanyak 5.496 orang dan
besarannya berdasarkan besaran gaji bulan Juni 2021, dan mereka yang penerima
gaji ke-13 itu akan dipotong pajak penghasilan pasal 21 (Pph 21), dan
untuk  jumlah anggaran yang akan di
keluarkan adalah Rp25.079.675.750,” terangnya. 

SAMPIT, PROKALTENG.CO
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di Pemerintahan Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) pada 10 Juni nanti akan menerima gaji ke-13 tahun
2021 dan saat ini masih dalam proses. Demikian disampaikan Bupati Kabupaten
Kotim H Halikinnor.

“ASN yang bekerja
di Kotim akan menerima gaji ke-13 tanggal 10 Juni nanti. Anggarannya sudah
dialokasikan sesuai aturan, sehingga tidak ada masalah,” terang bupati, Selasa
(25/5).

Dijelaskannya, gaji
yang diterima para ASN nanti akan penuh diterima tanpa ada potongan, selain
potongan pajak. Total anggaran yang akan dikeluarkan untuk gaji 13 itu lebih
dari Rp 20 miliar. Dan pemberian gaji tersebut diharapkan bisa membantu para
ASN untuk memenuhi keperluan mereka.

Baca Juga :  Stok Sembako Aman Hingga Ramadan

“Sebelumnya para
ASN juga telah menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum tibanya Hari Raya
Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin. Saya berharap dengan pemberian gaji ke-13 ini
dapat meningkatkan motivasi bagi para ASN sehingga mereka bekerja lebih optimal
lagi dalam melayani masyarakat,” ucapan Halikin.

“Kenapa pencairan
gaji ke-13 tidak kami barengkan dengan THR dan dilaksanakan pada bulan Juni
karena awal bulan Juli nanti adalah awal tahun pelajaran baru bagi anak sekolah
sehingga gaji tersebut dapat membantu memenuhi biaya kebutuhan pendidikan anak
mereka,” tutupnya.

Sementara Kasubid
Perbendaharaan Gaji Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotim H Juma’eh
mengatakan, realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotim itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10 tahun 2021 dan
pembayarannya saat ini sedang dalam proses.

Baca Juga :  Cek Kedisiplinan Pelayanan Kesehatan, Wabup Sidak Puskesmas Laung Tuhu

“Untuk jumlah
ASN yang penerima gaji ke-13 di Kabupaten Kotim sebanyak 5.496 orang dan
besarannya berdasarkan besaran gaji bulan Juni 2021, dan mereka yang penerima
gaji ke-13 itu akan dipotong pajak penghasilan pasal 21 (Pph 21), dan
untuk  jumlah anggaran yang akan di
keluarkan adalah Rp25.079.675.750,” terangnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru